Butut Kasus Mahasiswi Mabuk Tabrak Ibu-ibu Hingga Tewas, 3 Temannya Ikut Ditangkap Terkait Narkoba

Kasus mahasiswi mabuk, Marisa Putri (21) yang menabrak emak-emak pengendara sepeda motor hingga tewas, berbuntut panjang.

Editor: Vivi Febrianti
Kolasi TribunnewsBogor.com
Gaya Hedon Marisa Putri Mahasiswi Mabuk yang Tabrak Ibu-ibu, Ayah Petani Ibu Ngontrak, Punya Mobil Getol Dugem 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus mahasiswi mabuk, Marisa Putri (21) yang menabrak emak-emak pengendara sepeda motor hingga tewas, berbuntut panjang.

Tiga orang teman Marisa ikut ditangkap terkait narkoba.

Sebab, Marisa dan teman-temannya tersebut diduga memakai narkoba di tempat hiburan malam di Pekanbaru, sebelum kecelakaan tersebut terjadi. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, salah satu teman Marisa yang ditangkap Polresta Pekanbaru, seorang wanita berinisial TA (21). Ia ditangkap Senin (5/8/2024) malam.

"TA, teman dari Marisa Putri diamankan saat mau pergi ke Sumatera Utara," kata Manang saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Selasa (6/8/2024).

Sementara dua teman Marisa lainnya, laki-laki berinisial AEP alias Roma (38) dan RS (27), diamankan Senin siang.

Manang mengatakan, sebelum terlibat kecelakaan, Marisa bersama teman-temannya diduga pesta minuman keras (miras) dan narkoba di tempat hiburan malam di Pekanbaru.

Pulang dari tempat hiburan malam, Marisa mengemudikan mobil dalam kondisi mabuk, sehingga menabrak pengendara motor wanita hingga tewas di tempat.

Selain tiga orang teman Marisa yang ditangkap, polisi masih mencari dua orang lainnya.

Polisi menangkap mereka untuk mendalami kasus narkoba.

"Kita masih melakukan penyelidikan, apakah mereka hanya sebagai pengguna (narkoba) atau juga terlibat jaringan pengedar. Ini yang masih ditelusuri," jelas Manang.

Meski tes urine hasilnya negatif narkoba, namun proses pemeriksaan terus berlanjut.

"Hasil tes urine negatif, tapi mengakui menggunakan narkotika jenis ekstasi pada Jumat malam bersama Marisa. Mungkin karena sudah tiga hari, jadi sudah negatif (pemeriksaan urine). TA ini mengaku disuapi ekstasi oleh AEP. Jadi, keterangan mereka yang sudah diamankan ini masih terus kami dalami, dikonfrontir lagi," kata Manang.

Untuk Marisa sendiri, tambah Manang, selain menjalani proses hukum akibat menabrak orang hingga tewas, dia akan direhabilitasi untuk memulihkan dari penyalahgunaan narkotika.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor perempuan, Renti Marningsih (46), di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (3/8/2024).

Emak-emak tersebut ditabrak mobil Toyota Raize yang dikemudikan seorang mahasiswi bernama Marisa Putri (21).

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB.

"Mobil bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan datang dari arah timur menuju barat. Sesampainya di depan sebuah penginapan, menabrak seorang pengendara sepeda motor yang ada di depannya," kata Alvin kepada Kompas.com, Minggu (4/8/2024).

Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Petugas Satlantas Polresta Pekanbaru datang ke lokasi kejadian mengevakuasi korban ke rumah sakit, dan mengamankan pengemudi mobil serta barang bukti kendaraan.

Setelah menjalani pemeriksaan, pengemudi mobil, Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Marisa mengakui sebelum mengemudikan mobil, sempat menggunakan narkoba dan mengkonsumsi minuman beralkohol dan ekstasi di tempat hiburan malam di Pekanbaru.

Sehingga, saat dia pulang mengemudikan mobil dalam kondisi mabuk.

Akibatnya, Marisa menabrak emak-emak yang mengendarai sepeda motor hingga tewas di lokasi kejadian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Marisa dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Kemudian, Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved