Kasus Vina Cirebon

Eks Wakapolri Sarankan Rudiana Ditahan, Bandingkan dengan Sambo: Masa Bintang 2 Kalah Sama Balok 2

Eks Kapolri Komjen (Purn) Oegroseno mengatakan, Iptu Rudiana seharusnya ditahan dulu selama penyelidikan ulang kasus Vina Cirebon.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase TribunBogor
Eks Kapolri Komjen (Purn) Oegroseno mengatakan, Iptu Rudiana seharusnya ditahan dulu selama penyelidikan ulang kasus Vina Cirebon. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Eks Kapolri Komjen (Purn) Oegroseno mengatakan, Iptu Rudiana seharusnya ditahan dulu selama penyelidikan ulang kasus Vina Cirebon.

Sebab menurut dia, tindakan Iptu Rudiana sudah merusak citra Polri.

Oegroseno menilai, perbuatan Iptu Rudiana ini sudah melanggar kode etik bahkan bisa dikaitkan dengan Obstruction Of Justice atau perintangan penyidikan.

Untuk itu, ia menyarankan agar Rudiana segera ditahan dulu.

Apalagi saat ini Mabes Polri sudah menurunkan tim khusus untuk menyelidiki kasus Vina Cirebon dari awal.

Menurut dia, sebenarnya dengan cerita Iptu Rudiana dari awal, ini sudah banyak kejanggalan.

"Anaknya tidak diotopsi, kemudian dia membuat laporan harusnya tanggal 27 Agustus tapi baru tanggal 31 Agustus," kata Oegroseno dikutip dari Youtube Bambang Widjojanto, Rabu (7/8/2024).

Kemudian laporannya juga sudah lengkap seolah-olah dia mengetahui anaknya dilempari batu oleh para terpidana.

"Dia mengajak orang supaya jadi saksi padahal dia juga tahu kalau sepeda motor, jaket sama helm anaknya," ujar Oegroseno.

Tak hanya itu, Iptu Rudiana juga sudah mulai menangkap para terpidana sebelum membuat laporan polisi di tanggal 31 Agustus 2016.

Lalu Rudiana juga diduga menyita sepeda motor milik Pegi Setiawan dengan cara yang tidak profesional.

Di mana motor yang dalam kondisi mati itu disita dari rumah Pegi dengan cara disetep menggunakan motor milik pamannya.

"Perbuatan seperti ini kan sudah merusak citra Polri, kalau menurut saya kode etik dan bisa dikaitkan dengan OOJ kemudian dengan pidana," kata Oegroseno.

"Segera tindak Iptu Rudiana ini tahan dulu, seperti kasus Sambo," tegasnya.

Menurut Oegroseno, kasus Ferdy Sambo membuktikan bahwa Kapolri berani menegakkan hukum terhadap anggotanya walaupun bintang dua, yakni Irjen.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved