Bocor Video Perlakuan Polisi Pada Armor Toreador, Masih Bisa Senyum Usai Siksa Cut Intan Nabila
Senyum Armor Toreador Usai Siksa Selebgram Cut Intan Nabila, Semringah Kena Sentil Polisi
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Armor Toreador, tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap selebgram Cut Intan Nabila masih bisa tertawa.
Armor Toreador rupanya tak kapok kepalanya ditoyor atau dijitak wartawan usai KDRT pada Cut Intan Nabila.
Setelah kepalanya ditoyor wartawan, Armor Toreador juga disentil diduga oleh polisi usai menyiksa selebgram Cut Intan Nabila.
Tindak kekerasan Armor Toreador terhadap Cur Intan Nabila memang membuat geram banyak orang.
Satu di antaranya seorang wartawan foto di wilayah Bogor yang melampiaskan kekesalannya terhadap Armor Toreador.
Dalam video yang viral di media sosial, wartawan foto tersebut menoyor kepala Armor Toreador.
Alih-alih melindungi Armor Toreador, polisi yang berjaga justru tersenyum melihat tindakan wartawan itu.
Kini ada video yang kembali viral di media sosial berisi tindakan seseorang terhadap Armor Toreador.
"Ya gua sentil aja yah," kata pria di video.
Dia kemudian menyentil tangan kiri Armor Toreador yang masih dalam kondisi terborgol.
Keduanya kemudian bersalaman.
Tampak setelah itu Armor Toreador langsung senyum semringah.
Padahal Armor Toreador telah melakukan kekerasan terhadap istri, Cut Intan Nabila dan anaknya yang masih bayi.
Armor Toreador mengaku sudah melakukan tindakan serupa sebanyak 5 kali.
"Dari 2020," kata Armor Toreador.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menerangkan Armor Toreador melakukan kekerasan karena ketahuan menonton film porno oleh Cut Intan Nabila.
"Tersangka ketahuan nonton porno," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Saat itu Cut Intan Nabila hanya meminta penjelasan terhadap Armor soal video-video di handphonenya.
"Cekcok berawal dari masalah HP tersangka. Korban minta penjelasan soal yang ada di dalam HP tersebut," katanya.

Kini Armor Toreador dijerat pasal berlapis.
Armor Toreador dijerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kemudian juga pasal 80 Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 atas perubahan terhadap Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Kekerasan terhadap anak serta Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
Tasya Farasya Bongkar Fakta Soal Isu Suami Selingkuh hingga Gadai Rumah, Akhirnya Semua Terjawab |
![]() |
---|
Respon Tak Terduga Tasya Farasya Dituding Hancurkan Harga Diri Mantan Suami, Memong Balas Pakai Ayat |
![]() |
---|
Cuma Tuntut Nafkah Rp100 Perak ke Mantan Suami, Inilah Gurita Bisnis Tasya Farasya, Ahmad Kalah Jauh |
![]() |
---|
Jenderal Bintang 2 Yakin Pembunuh Brigadir Esco Lebih dari 1 Orang, Singgung Motif Istri Jadi Pelaku |
![]() |
---|
Cinta Sejak Kecil, Inilah Kisah Asmara Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf, Kini Diambang Perceraian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.