Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Tanya Ustaz

Buya Yahya Ungkap Hukumnya Menikah Saat Hamil Duluan, Bagaimana Nasab Jika Anak Perempuan?

Simak penjelasan Buya Yahya soal hukumnya dalam islam jika seseorang menikah saat hamil duluan. Buya Yahya mengurai nasab jika sang anak perempuan.

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
Youtube channel Al-Bahjah TV
Simak penjelasan Buya Yahya soal hukumnya dalam islam jika seseorang menikah saat hamil duluan. Buya Yahya mengurai nasab jika sang anak perempuan. 

Pengantin yang hamil duluan lalu menikah pun tidak perlu menikah lagi setelah melahirkan anaknya.

"Dalam mazhab Imam Syafii dan Imam Malik, bahwa nikahnya orang yang hamil adalah sah. Kalau nanti setelah melahirkan enggak harus nikah lagi. Kalau menikah lagi malah terungkap dong, membongkar aib," ujar Buya Yahya.

Namun terkait nasab, Buya Yahya tegas.

Jika anak yang dikandung sang mempelai wanita adalah perempuan maka anak itu tidak berhak atas nasab ayahnya.

Artinya sang anak perempuan nantinya bernasab dengan sang ibu, bukan ayah.

"Di saat sah (menikah), apakah nasabnya sambung ke dia? misal anak perempuan, setelah menikah baru dua bulan bayinya lahir. Berarti jelas anaknya tidak bisa dinisbatkan kepada suaminya yang menikahinya," kata Buya Yahya.

Baca juga: Viral Selebgram Bogor Cut Intan Nabila Dipukuli Suami, Ini Kata Buya Yahya Hukum Pria KDRT Istri

Nantinya jika sang anak ingin menikah, maka ayahnya tidak berhak jadi wali nikah.

Penentuan wali nikah akan ditentukan oleh hakim.

"Lalu jika perempuan (si anak) mau menikah? ada namanya tafkim atau hakim yang bijak nanti. Makanya ilmu penting," imbuh Buya Yahya.

Wallahu A'lam Bishawab.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved