Kasusnya Terus Berproses, Kapolres Bogor Tegaskan Armor Toreador Tak Akan Lepas dari Jeratan Hukum
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh selebgram Bogor, Cut Intan Nabila masih berproses.
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Naufal Fauzy
Pihak kepolisian yang berkoordinasi dengan Kementerian Perlindungan Perempuan (PPA) menerapkan Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kemudian Armor Toreador dijerat dengan Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
"Ini kasus yang sangat luar biasa, tolong kawal kami seluruh masyarakat Indonesia agar kami bisa memberikan pembelajaran yang akan buktikan sampai ke penuntutan dan persidangan pun kami akan hadir agar ini menjadi cambuk untuk seluruh masyarakat Indonesia," pungkasnya.
Kawasan Cibinong Kondusif, Arus Lalu Lintas di Jalan Raya Bogor-Jakarta Terpantau Lancar |
![]() |
---|
Aksi Unjuk Rasa Memanas di Berbagai Daerah, Kapolres Ajak Warga Kabupaten Bogor Jaga Kondusifitas |
![]() |
---|
Banyak Kasus Begal, Polres Bogor Lakukan Patroli di Jam Rawan |
![]() |
---|
Takut Dimarahi Istri, Pria di Bogor Ngaku Dibegal, Padahal Motornya Digadaikan |
![]() |
---|
Viral Pria Ngaku Dibegal Karena Takut Diomeli Istri, Kapolres Bogor Imbau Masyarakat Lebih Bijak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.