Profil dan Biodata Jessica Wongso, Terpidana 20 Tahun Kasus Kopi Sianida yang Telah Bebas Bersyarat

Jessica Kumala Wongso baru berusia 27 tahun ketika terjerat kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi sianida.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
kolase Instagram
Jessica Kumala Wongso, terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin, bebas bersyarat. Lantas, seperti apa profil dan dan biodata Jessica Kumala Wongso? 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida, bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur terhitung mulai Minggu (18/4/2024).

Ia sebelumnya divonis 20 tahun, namun diberikan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari hingga dinyatakan bebas bersyarat.

Salah satu alasan Jessica Wongso bebas bersyarat usai menjalani hukuman penjara 8 tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman penjara.

Meskipun dinyatakan bebas bersyarat, Jessica Wongso wajib lapor dan menjalani bimbingan ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga 2032.

Lantas, seperti apa profil dan dan biodata Jessica Kumala Wongso?

Jessica Kumala Wongso lahir di Jakarta, 9 Oktober 1988. 

Usianya baru menginjak 27 tahun ketika terjerat kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Olivier Café, Jakarta, pada 2016 silam.

Ia adalah anak seorang pengusaha dari pasangan Imelda Wongso dan Winardi Wongso.

Di mata keluarga, Jessica Wongso adalah sosok pendiam. 

Ketika masih mengenyam pendidikan SMA Jubilee School Jakarta, ia lebih gemar menghabiskan waktu bermain komputer dan menggambar.

Jessica juga dikenal sebagai seorang desainer grafis lulusan Billy Blue College of Design Sydney, Australia.

Ia diketahui menempuh pendidikan di universitas tersebut selama 4 tahun dari 2008-2012.

Setelah lulus, Jessica Wongso sempat menetap di Australia sampai tahun 2015.

Baca juga: FOTO-FOTO Jessica Terpidana Kopi Sianida Bebas Dari Penjara, Senyumannya Isyaratkan Makna

Selama di negara Kanguru, Jessica memiliki 14 catatan kasus.

Ia tercatat pernah diberhentikan Kepolisian Australia karena mengendarai kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved