Breaking News
Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Tanya Ustaz

Apakah Boleh Sholat Jika Keluar Flek? Simak Penjelasan Buya Yahya, Wanita Harus Tahu Ilmunya

Buya Yahya menerangkan soal hukumnya sholat saat keluar flek di tanggal haid. Terkait ilmu soal haid ini, wanita harus paham.

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
Youtube channel Al-Bahjah TV
Buya Yahya menerangkan soal hukumnya sholat saat keluar flek di tanggal haid. Terkait ilmu soal haid ini, wanita harus paham. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pendakwah Buya Yahya menjelaskan perihal hukumnya dalam islam jika seorang wanita keluar flek tapi tetap sholat.

Dalam uraiannya di konten Youtube Al Bahjah TV, Buya Yahya menyebut bahwa penanggalan haid pada wanita tidak sama dengan tanggal masehi pada umumnya.

Hal tersebut dibuat guna memudahkan para wanita mengetahui tanggal dan waktu menstruasi mereka.

"Dalam pembahasan haid itu ada dua penanggalan. Ada penanggalan almanak 1, 2 atau pakai masehi. Tapi dalam pembahasan haid itu enggak berlaku, adanya penanggalan pribadi. Setiap wanita haid itu harus dianggap tanggal satu," ungkap Buya Yahya dilansir TribunnewsBogor.com.

Mengurai contoh kasus, Buya Yahya pun bercerita jika ada seorang muslimah yang keluar flek tapi tidak sampai 24 jam.

Artinya selama 24 jam itu sang wanita tidak mengeluarkan darah segar sama sekali, hanya flek.

"Misal tanggal 9 keluar flek, kemudian tanggal 10 tidak keluar flek. Dia nunggu 24 jam tidak ada lagi yang keluar. Lalu tanggal 11 keluar flek lagi. Berarti flek apakah darah haid atau bukan?" pungkas Buya Yahya.

Buya Yahya menerangkan soal hukumnya sholat saat keluar flek di tanggal haid. Terkait ilmu soal haid ini, wanita harus paham.
Buya Yahya menerangkan soal hukumnya sholat saat keluar flek di tanggal haid. Terkait ilmu soal haid ini, wanita harus paham. (Shutterstock)

Jika Anda, seorang muslimah keluar flek, maka Anda harus menghentikan sholat dan ibadah yang membutuhkan bersuci sebelum melakukannya.

Namun ada tinjauan luas lagi terkait dengan kasus tersebut.

"Menurut mazbah Imam Syafii, flek adalah warna darah. Jadi kalau Anda mengatakan flek bukan haid, terbebas Anda dari haid. Tapi anggap saja Anda menganggap itu darah haid. Seorang wanita di saat dia menemukan darah, maka dia harus berhenti dari aktivitas seperti sholat, dengan catatan darah ini telah didahului oleh suci 15 hari artinya hari ini mungkin haid. Anda boleh memilih, ada tiga pilihan," imbuh Buya Yahya.

Pertama, Anda diminta untuk menunggu selama 24 jam. 

Jika flek tersebut hilang dalam 24 jam, maka Anda harus segera sholat tanpa harus mandi wajib terlebih dahulu.

"Anda menanti sampai 24 jam, setelah 24 jam itu Anda tidak menemukan darah lagi, anggap tidak ada haid. Lalu apa yang Anda lakukan? Anda bisa langsung sholat, ambil wudhu enggak usah mandi besar. Kenapa? karena Anda belum terbukti haid, darah yang keluar tidak sampai 24 jam," ujar Buya Yahya.

Baca juga: Buya Yahya Ungkap Hukumnya Menikah Saat Hamil Duluan, Bagaimana Nasab Jika Anak Perempuan?

Kedua, jika flek tersebut terjadi beberapa hari selanjutnya, maka Anda juga harus menghentikan aktivitas sholat.

Selanjutnya Anda menunggu hingga 24 jam, jika flek menghilang, maka Anda bisa langsung sholat tanpa mandi wajib.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved