Pilwakot Bogor 2024
Rincian Presentase Partai di DPRD Kota Bogor, Parpol 7,5 Persen Bisa Usung Calon Wali Kota Bogor
partai politik atau gabungan partai politik yang sudah memperoleh persentase 7,5 persen bisa mencalonkan pasangan calon Wali Kota Bogor dan Calon Waki
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan Kepala Daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota).
Dalam putusan itu juga disebutkan beberapa syarat partai politik atau gabungan partai politik bisa mencalonkan pasangan.
- kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;
- kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
- kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
- kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.
Jika melihat keputusan tersebut, di tingkat Kota Bogor, partai politik atau gabungan partai politik yang sudah memperoleh persentase 7,5 persen bisa mencalonkan pasangan calon Wali Kota Bogor dan Calon Wakil Wali Kota Bogor 2024.
“Secara prinsip kita menghargai dan akan melaksanakan putusan MK. Untuk teknisnya kita masih menunggu arahan seperti apanya dari KPU RI,” kata Ketua KPU Kota Bogor Muhammad Habibi Zaenal Arifin saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Selasa (20/8/2024).
Sementara itu, berdasarkan data yang dimiliki TribunnewsBogor.com, beberapa partai politik di Kota Bogor berdasarkan hasil Pileg memiliki persentase di atas 7,5 persen.
Berikut daftar persentase perolehan suara Pileg di Kota Bogor.
1. PKB: 47.450 suara atau 7,45 persen
2. Gerindra: 78.882 suara atau 12,39 persen
3. PDIP: 69.706 suara atau 10,95 persen
4. Golkar: 90.016 suara atau 14,14 persen
5. Nasdem: 30.038 suara atau 4,72 persen
6. Buruh: 4.433 suara atau 0,70 persen
7. Gelora: 2.556 suara atau 0,40 persen
Mahkamah Konstitusi
Pilkada
ambang batas
Partai Buruh
Partai Gelora
partai politik
calon Wali Kota Bogor
Jadi Calo Cawalkot, Bawaslu Tetapkan Seorang Komisioner KPU Kota Bogor Melanggar Kode Etik |
![]() |
---|
Pasangan Cawalkot yang Menang di Pilkada Bogor 2024 Belum Ditetapkan, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Partisipasi Warga di Pilkada 2024 Jauh Dari Target, Pj Wali Kota Bogor: Terjadi di Seluruh Indonesia |
![]() |
---|
Sah! KPU Tetapkan Hasil Pilwalkot Bogor 2024, Pasangan Dedie Rachim-Jenal Mutaqin Menang |
![]() |
---|
Unggul Quick Count Pilwalkot Bogor, Jenal Mutaqin Pastikan Jalankan Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.