Pilwakot Bogor 2024

Rincian Presentase Partai di DPRD Kota Bogor, Parpol 7,5 Persen Bisa Usung Calon Wali Kota Bogor

partai politik atau gabungan partai politik yang sudah memperoleh persentase 7,5 persen bisa mencalonkan pasangan calon Wali Kota Bogor dan Calon Waki

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Ardhi Sanjaya
KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA
Gedung Mahkamah Konstitusi 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan Kepala Daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota). 

Dalam putusan itu juga disebutkan beberapa syarat partai politik atau gabungan partai politik bisa mencalonkan pasangan.

  1. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;
  2. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
  3. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
  4. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

Jika melihat keputusan tersebut, di tingkat Kota Bogor, partai politik atau gabungan partai politik yang sudah memperoleh persentase 7,5 persen bisa mencalonkan pasangan calon Wali Kota Bogor dan Calon Wakil Wali Kota Bogor 2024.

“Secara prinsip kita menghargai dan akan melaksanakan putusan MK. Untuk teknisnya kita masih menunggu arahan seperti apanya dari KPU RI,” kata Ketua KPU Kota Bogor Muhammad Habibi Zaenal Arifin saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Selasa (20/8/2024).

Sementara itu, berdasarkan data yang dimiliki TribunnewsBogor.com, beberapa partai politik di Kota Bogor berdasarkan hasil Pileg memiliki persentase di atas 7,5 persen.

Berikut daftar persentase perolehan suara Pileg di Kota Bogor.

1. PKB: 47.450 suara atau 7,45 persen

2. Gerindra: 78.882 suara atau 12,39 persen

3. PDIP: 69.706 suara atau 10,95 persen

4. Golkar:  90.016 suara atau 14,14  persen

5. Nasdem: 30.038 suara atau 4,72 persen

6. Buruh: 4.433 suara atau 0,70 persen

7. Gelora: 2.556 suara atau 0,40  persen

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved