Pilwakot Bogor 2024
MK Ubah Aturan Pilkada, Jadi Angin Segar untuk Calon Wali Kota Bogor Sendi, Rayendra dan Rena
angin segar itu untuk kandidat calon Wali Kota Bogor mulai dari Sendi Fardiansyah, Rena Da Frina dan Raendi Rayendra.
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan ambang batas Pilkada menjadi angin segar bagi calon Wali Kota Bogor yang belum mendapat rekomendasi partai.
Mahkamah Konstiusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora lewat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Putusan itu pun di tingkat Kota Bogor membuat partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh persentase suara sebesar 7,5 persen bisa mengusung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
Pengamat Politik dari LS Vinus Bogor Yusfitriadi mengatakan angin segar itu untuk kandidat calon Wali Kota Bogor mulai dari Sendi Fardiansyah, Rena Da Frina dan Raendi Rayendra.
“Dengan keputusan MK ini ada 5 partai politik yang memenuhi persyaratan ambang batas minimal hasil suara bisa mengusung pasangan calon sendiri. Peluang figur yang bisa diusung walaupun tidak harus bergabung dengan partai politik yang lain terbuka lebar,” kata Yusfitriadi dalam keterangannya kepada TribunnewsBogor.com, Sabtu (24/8/2024).
Dia melanjutkan, ketiga orang ini juga berpeluang menarik partai non parlemen atau non seat untuk mengusungnya.
“Bisa mengkosolidasi partai-partai lain bahkan partai non parlemen sekalipun. Minimal suara partai non parlemen bisa didekati,” tambahnya.
Di Kota Bogor sendiri, ada lima partai yang sudah bisa mengusung pasangan calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Bogor 2024.
Lima partai itu yakni Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Gerindra sendiri memiliki persentase hasil Pemilu sebesar 12,39 persen, PDI Perjuangan 10,95 persen, Golkar 14,14 persen, PKS 20,83 persen, dan PAN 7,96 persen.
Sementara itu untuk diketahui, ketiga orang ini memang ramai diperbincangkan jelang Pilwalkot nanti.
Sendi Fardiansyah yang juga sebagai sekretaris pribadi Iriana Jokowi sejauh ini sudah mengantongi rekomendasi dari Partai NasDem dan PSI.
Dokter Rayendra sendiri sudah mendapatkan surat tugas dari tiga partai yakni PKB, PPP, dan PDI Perjuangan.
Namun, dokter Rayendra sendiri tengah berkonflik dengan PDI Perjuangan. Surat tugas dukungan kepada dokter Rayendra dicabut.
Untuk Rena sejauh ini masih belum ada tanda-tanda partai yang akan mengusungnya maju di Pilwalkot.
Mahkamah Konstitusi
ambang batas
Pilkada
calon Wali Kota Bogor
Sendi Fardiansyah
Rena Da Frina
Raendi Rayendra
Jadi Calo Cawalkot, Bawaslu Tetapkan Seorang Komisioner KPU Kota Bogor Melanggar Kode Etik |
![]() |
---|
Pasangan Cawalkot yang Menang di Pilkada Bogor 2024 Belum Ditetapkan, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Partisipasi Warga di Pilkada 2024 Jauh Dari Target, Pj Wali Kota Bogor: Terjadi di Seluruh Indonesia |
![]() |
---|
Sah! KPU Tetapkan Hasil Pilwalkot Bogor 2024, Pasangan Dedie Rachim-Jenal Mutaqin Menang |
![]() |
---|
Unggul Quick Count Pilwalkot Bogor, Jenal Mutaqin Pastikan Jalankan Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.