Tanya Ustaz
Bolehkah Wudhu di Toilet atau Kamar Mandi? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat soal apa hukumnya jika kaum muslimin melaksanakan wudhu di toilet atau kamar mandi.
Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pendakwah Ustaz Adi Hidayat menjelaskan apa hukumnya jika kaum muslimin berwudhu di toilet atau kamar mandi.
Pertanyaan tersebut muncul lantaran beberapa kaum muslimin belum memisahkan antara toilet dengan tempat wudhu terlebih di rumahnya.
Padahal seperti diketahui, toilet adalah tempat orang-orang buang kotoran sehingga dianggap najis.
Sementara wudhu adalah aktivitas bersuci sebelum seseorang melaksanakan ibadah.
Terkait dengan kebiasaan kaum muslimin wudhu di toilet, Ustaz Adi Hidayat mengurai penjelasan.
Bahwa sebenarnya, kaum muslimin harusnya berwudhu di tempat yang berbeda dengan kamar mandi.
Sebab di toilet, kaum muslimin dilarang menggumamkan kalimat-kalimat doa yang berkenaan dengan Allah SWT.

Kaum muslimin hanya boleh mengucapkan doa-doa tersebut di dalam hati.
"Idealnya memang tempat wudhu itu berpisah dengan toilet. Karena di dalam tempat wudhu, kita menyertakan berbagai macam kalimat toyyibah yang mengiringi proses toyyibah sebelum dan sesudah wudhu," ujar Ustaz Adi Hidayat.
"Sedangkan kalimat toyyibah yang berupa permohonan doa dalam kebaikan ataupun menyebut asma yang mulia, umumnya tidak diutarakan saat berada di toilet. Karena toilet sifatnya untuk membuang hadats yang melahirkan najis," sambungnya.
Baca juga: Taubat Lalu Maksiat Lagi, Apa Dosanya Diampuni? Ini Nasihat Ustaz Adi Hidayat Untuk Kaum Muslimin
Karenanya, Ustaz Adi Hidayat pun menyarankan kaum muslimin agar memisahkan antara tempat wudhu dan toilet di rumah.
Hal itu berkaitan dengan keutamaan wudhu yang dipenuhi dengan bacaan doa sebelum maupun sesudahnya.
"Dengan alasan itulah lebih bagus kalau tempat wudhu itu terpisah sendiri dengan toilet, sehingga nanti kesempurnaan hal-hal yang mengiringi bisa dilakukan," imbuh Ustaz Adi Hidayat.
Namun, ada sedikit kelonggaran terkait dengan hal tersebut.
Yakni kaum muslimin boleh berwudhu di toilet jika dalam keadaan mendesak seperti saat di mall ataupun sedang berhaji.
"Bila keadaannya tidak memungkinkan, Anda ke mall misanya tidak ada tempat wudhu, atau saat haji dan umroh yang begitu padat kondisinya dan menemukan toilet, kondisi demikian tidak ada masalah jika Anda berwudhu dalam toilet, kondisi mendesak itu diperkenankan," ungkap Ustaz Adi Hidayat.
Diungkap Ustaz Adi Hidayat pula, kaum muslimin yang berwudhu di toilet rentan diganggu jin.
"Itu (toilet) kan tempat berkumpulnya setan, sehingga godaan saat wudhu kadang lebih banyak. Ini tidak berlaku juga saat mandi besar, kadang tempatnya menyatu dengan toilet. Kita harus fleksibel juga," pungkas Ustaz Adi Hidayat.
Dari penjelasannya, Ustaz Adi Hidayat menyebut wudhu di toilet tidak haram dan masih diperbolehkan.
Tapi jika boleh memberikan saran yang baik, Ustaz Adi Hidayat menyebut lebih baik memisah antara tempat wudhu dan toilet.
"(Wudhu di toilet) tidak berhukum haram, kalau tempatnya memungkinkan untuk berpisah bagus, tapi kalau menyatu (wudhu dan toilet) tidak masalah jika keadaan tertentu. Kadang kita mandi besar juga ada wudhu. Namun barangkali kesempurnaan itu tidak bisa kita iringkan dengan kalimat toyyibah yang kita ungkapkan," kata Ustaz Adi Hidayat.
Wallahu A'lam Bishawab.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t
Sholat Sambil Menutup Mata Alias Merem Supaya Khusyuk, Sah Atau Tidak? Begini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Bacaan Doa Ketika Hujan Deras, Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Soal Maknanya |
![]() |
---|
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Cara Atasi Anxiety Atau Gelisah Berlebihan, Banyak Dialami Gen Z |
![]() |
---|
Tata Cara Sholat Taubat Sesuai Ajaran Rasululllah, Simak Panduan Untuk Kembali ke Jalan yang Benar |
![]() |
---|
Tata Cara Wudhu yang Benar Berdasarkan Ajaran Rasulullah, Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.