Kasus Vina Cirebon
Depak Kuasa Hukum dari Polda Jabar, Sudirman Ajukan PK Didampingi 120 Pengacara, Bantah Pukul Vina
Narapidana kasus Vina Cirebon, Sudirman telah resmi mencabut kuasanya dari pengacara yang ditunjuk Polda Jabar.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Narapidana kasus Vina Cirebon, Sudirman telah resmi mencabut kuasanya dari pengacara yang ditunjuk Polda Jabar.
Sudirman mencabut kuasanya setelah dijengkuk oleh keluarganya dan Titin Prialianti, yang merupakan pengacaranya 8 tahun lalu.
Pada Mei 2024, Sudirman tiba-tiba mencabut kuasa dari Titin Prialianti saat dipindahkan ke rutan Polda Jabar.
Saat itu Sudirman sulit ditemui oleh keluarganya, bahkan dikabarkan hidup mewah dan nyaman.
Sudirman bahkan membuat surat pernyataan kalau dirinya tidak ingin ditemui oleh siapapun termasuk keluarganya.
Kini setelah dipindahkan ke Lapas Banceuy, Bandung terungkap bahwa surat itu bukan atas keinginan Sudirman.
"Katanya iya bu saya disuruh pengacara bikin pernyataan gitu," ujar Titin Prialianti saat live di akun TikToknya, Senin (26/8/2024).
Di depan kakak dan kedua orangtuanya, Sudirman kemudian mencabut kuasa dari pengacaranya itu.
Surat pencabutan kuasa itu ditulis oleh Sudirman di selembar kertas yang dibawa oleh kakaknya, Benny Indrayana lengkap dengan materai.
"Di situ Sudirman tanggal 22 Agustus 2024 mencabut kuasa dari pengacara yang ditunjuk oleh Polda Jabar, ditulis tangan. Dia mau memilih sendiri pengacaranya, tidak mau yang ditunjuk Polda Jabar," ungkap titin.
Kemudian surat itu dibawa oleh Titin ke Peradi dan diketik ulang lalu diserahkan ke pengacara Sudirman sebelumnya.
"Saya langsung datang ke pengacara yang ditunjuk polda, tapi kantornya tutup. Jadi hanya bisa memasukkan suratnya ke garasi, mudah-mudahan sudah dibaca," jelas Titin.
Yakin suratnya sudah diterima oleh pengacara sebelumnya, Titin pun baru berani mengungkap ke publik soal pencabutan kuasa itu.
Padahal menurut Titin Prialianti, pencabutan kuasa itu sudah dibuat oleh Sudirman sejak Kamis (22/8/2024).
Bahkan menurutnya, Sudirman akan ikut mengajukan PK seperti 6 terpidana lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.