Kasus Vina Cirebon

Lebih Sederhana dari Eman Sulaeman, Hakim Ketua di PK 6 Terpidana Kasus Vina Tidak Punya Rumah

Sosok hakim di PK 6 terpidana kasus Vina besok, harta kekayaannya lebih sedikit dari Hakim Eman Sulaeman

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase TribunBogor
Sosok hakim di PK 6 terpidana kasus Vina besok, harta kekayaannya lebih sedikit dari Hakim Eman Sulaeman 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sidang Peninjauan Kembali (PK) 6 terpidana kasus Vina Cirebon akan digelar besok, Rabu (4/9/2024) di Pengadilan Negeri Cirebon.

PN Cirebon sudah mengutus tiga hakim yang akan jadi tangan Tuhan di sidang PK 6 terpidana kasus Vina Cirebon.

Dua di antaranya merupakan hakim di sidang PK Saka Tatal.

Mereka adalah Galuh Rahma Esti dan Rizqa Yunia.

Namun, pada sidang PK 6 terpidana ini yang menjadi hakim ketua adalah Arie Ferdian.

Dilansir dari laman PN Cirebon, Arie Ferdian sudah menempuh pendidikan S2.

Arie Ferdian merupakan pria kelahiran Tarakan, 14 April 1978.

Dilansir dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Arie Ferdian pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Medan tahun 2018-2023.

Kemudian di tahun 2023, Arie Ferdian pindah ke PN Cirebon.

Dalam laman LHKPN, Arie Ferdian tercatat hanya memiliki harta Rp 66.300.000.

Arie Ferdian belum memiliki rumah.

Ia hanya memiliki satu unit mobil Toyota Yaris seharga Rp 120.000.000

Kemudian harta bergerak lainnya senilai Rp 33.000.000.

Lalu kas dan setara kas senilai Rp 33.300.000.

Sehingga totalnya menjadi Rp 186.300.000.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved