Kasus Subang Terungkap

Gerak-Gerik Ipda Taryono di TKP Kasus Subang, Datang Pagi dan Sore untuk Kuras Bak Mandi

Tuti dan Amel ditemukan tewas dalam kondisi tanpa busana, ditumpuk di bagasi mobil Toyota Alphard yang terparkir di rumah mereka di Ciseuti, Jalan Cag

Editor: Ardhi Sanjaya
Tribun Jabar/Youtube Indra Zainal
Pengakuan Banpol Ajak Danu Kuras Bak Mandi TKP Kasus Subang, Ternyata Yosef Sudah Duluan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Terungkap sudah mengapa Polres Subang kesulitan mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di subang yang menimpa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Tuti dan Amel ditemukan tewas dalam kondisi tanpa busana, ditumpuk di bagasi mobil Toyota Alphard yang terparkir di rumah mereka di Ciseuti, Jalan Cagak, Kabupaten Subang, 18 Agustus 2021 pagi.

Ketika itu, jenazah Tuti dan Amel pertama kali ditemukan Yosep Hidayah, suami sah Tuti.

Yosep Hidayah sendiri sudah divonis bersalah melakukan pembunuhan dan dipenjara 20 tahun.

Lamanya kasus Subang terungkap seperti diketahui terkendala kondisi TKP yang rusak.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah TKP kamar mandi tempat Tuti dan Amel dimandikan sampai bersih oleh para terdakwa.

Kini terungkap sudah siapa yang membuat TKP kasus Subang bersih sehingga Inafis Polres Subang kesulitan mencari jejak pembunuhan.

Pelaku utamanya adalah seorang perwira di Polres Subang yang ketika kejadian berlangsung, menjabat sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Subang.

 Suasana sidang putusan kasus Subang untuk terdakwa Muhamad Ramdanu di Pengadilan Negeri Subang, Senin(29/7/2024) siang. (ahya nurdin/tribun jabar)
 
Ipda Taryono sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast menjelaskan, Ipda Taryono merusak tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003 Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

Lalu bagaimana kronologi Ipda Taryono merusak TKP?

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengurai kronologis peran Ipda Taryono di kasus Subang

Menurutnya, pada pukul 08.00 WIB, Ipda Taryono sempat masuk ke dalam rumah Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

"Dia melakukan pengambilan foto lokasi di TKP," katanya.

Ia kembali masuk TKP pada pukul 17.00 WIB di hari yang sama.

"Kemudian jam 5 sore tersangka T kembali masuk TKP," katanya.

Keesokan harinya tanggal 19 Agustus 2021, Ipda Taryono kembali datang untuk menguras bak mandi.

"Jadi esok harinya pukul 10.00 WIB tersangka T ini kembali ke TKP untuk menguras bak mandi," katanya.

Dia kemudian menyuruh Banpol Sumaduci alias Uci dan Muhamad Ramdanu alias Danu untuk menguras bak mandi di TKP kasus Subang.

"Karena saat tanggal 18 kegiatan menguras bak mandi itu baru sebagian," terang Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Menurutnya tindakan menguras bak mandi dan menyuruh Uci serta Danu tanpa ada izin dari Tim Inafis Satreskrim Polres Subang.

"Dengan dikurasnya bak mandi tentunya terjadi perubahan di TKP. Menyebabkan kesulitan dari Tim Inafius dalam bekerja melakukan pola TKP," katanya.

Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Amel, namun Ipda Taryono belum ditahan, sama dengan Mimin, Arigi dan Abi.

Ipda Taryono ditetapkan sebagai tersangka kasus Subang dengan tuduhan melanggar pasal 221 KUHPidana tentang Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan.

Atas pasal itu, ancaman hukuman Ipda Taryono 9 bulan penjara.

Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka Ipda Taryono tidak ditahan.

"Tidak (ditahan)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast.(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kronologi Ipda Taryono Rusak TKP Kasus Subang, Ambil Foto TKP, 2 Kali Kuras Bak Mandi,

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved