Breaking News
Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

3 Sindikat Penipu Wisatawan di Kota Bogor Diciduk Polisi, Kuras Saldo ATM Korban Sampai Rp 115 Juta

Rusdi, Pakcik, dan MF berhasil diciduk usai menipu hingga saldo ATM milik wisatawan bernama Fathurrahman sebesar 115 juta raib.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Tiga orang sindikat penipu wisatawan di Kota Bogor berhasil diciduk polisi, Selasa (17/9/2024). 

Tidak hanya saldo, korban menyebutkan Pin ATM nya kepada pelaku dan memberikan ATM nya.

“Korban merasa yakin valid, korban diminta untuk menunjukan jumlah uang untuk investasinya tersebut,” jelasnya.

ATM milik korban pun ditukar oleh pelaku lainnya dengan ATM palsu. Saldo milik korban dikuras habis oleh pelaku.

Korban pun diantar kembali ke hotel tempat menginapnya.

“Pelaku menguras ATM tersebut 115 juta dalam tempo dua hari dan korban melaporkan melaporkannya ke Polresta Bogor Kota,” tambahnya.

Para pelaku pun kini dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan terancam empat tahun penjara.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved