Perampokan di Cimayang Bogor

Dijerat Pasal Berlapis, Komplotan Perampok di Pamijahan Bogor Terancam Hukuman Mati

Aksi perampokan disertai pembunuhan terhadap satu orang dan penganiayaan tiga anggota keluarga di Pamijahan, kabupaten Bogor telah direncanakan.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Pelaku perampokan di Kampung Cimayangsari, Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor berhasil diringkus polisi, Senin (23/9/2024). (Muamarrudin Irfani) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, PAMIJAHAN - Aksi perampokan disertai pembunuhan terhadap satu orang dan penganiayaan tiga anggota keluarga di Pamijahan, kabupaten Bogor telah direncanakan.

Otak dari aksi keji ini adalah D (30) penyandang disabilitas yang dibantu oleh tiga rekannya yaitu S (29), C (48), dan O (26).

Keempat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu membawa kabut satu unit mobil Xpander milik korban serta perhiasan emas.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku telah merencanakan hal tersebut dengan matang dengan membagi tugas.

D dan S mendatangi rumah korban kemudian melakukan penganiayaan terhadap seluruh anggota keluarga.

Keduanya datang menggunakan motor N-Max dengan membawa minuman keras untuk membuat korban mabuk dan juga membawa kunci pas untuk melakukan penganiayaan.

Sementara O dan C berperan untuk membuang jenazah korban ke wilayah Sukabumi, namun hal itu gagal karena ketika pelaku kembali mendatangi lokasi rumah korban sudah ramai oleh warga.

Atas perbuatannya, para pelaku persangkakan dengan Pasal 340 KUHP terancam pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

Kemudian Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun, Pasal 365 KUHP ayat 3 KUHP diancam pidana 14 tahun.

Lalu para pelaku juga dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, Pasal 80 ayat 2 tentang perlindungan anak terancam hukuman pidana 5 tahun.

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP, dan Pasal 88 KUHP.

"Para pelaku ini sebelumnya sudah merencanakan akan melakukan pencurian dengan kekerasan ini di bengkel tersangka D di Kampung Moyan, Cibungbulang," ujar Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, Senin (23/9/2024).

Sebelumnya diberitakan, kejadian nahas dialami oleh satu keluarga yang tinggal di Kampung Cimayangsari, Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

Keluarga tersebut diduga menjadi korban pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan satu orang tewas dan tiga orang lainnya luka-luka.

Kapolsek Cibungbulang, Kompol Heri Hermawan mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (18/9/2024) dini hari.

"Korban tewas HS ditemukan di dalam mobil dengan luka serius di kepala dan leher yang terjerat kain. Selain itu istrinya R bersama anaknya A (10) dan ibunya N mengalami luka-luka dan saat ini mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (18/9/2024).

Kompol Heri Hermawan mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi yang merupakan kerabat korban berinisial EY, R sempat menelponnya sekitar pukul 04.00 WIB.

Dalam perbincangan melalui telpon tersebut, istri korban meminta tolong karena takut nyawanya terancam.

"Ketika EY dan suaminya tiba di lokasi, mereka menemukan rumah dalam keadaan berantakan dan penuh darah. Setelah itu, para korban langsung dibawa ke Puskesmas Cibungbulang sebelum dirujuk ke RSUD Leuwiliang," ungkapnya.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan pihak kepolisian, pelaku yang belum terindentifikasi itu diduga berjumlah empat orang.

Selain itu, botol minuman keras dan kopi ditemukan di sekitar halaman rumah bersama dengan ceceran darah.

Para pelaku juga diduga melarikan sebuah mobil jenis Xpander milik korban. 

"Langkah-langkah yang telah kami ambil antara lain memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan membawa korban ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut," ungkap Kapolsek Cibungbulang.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved