'Saya Mau Tampar Wajahnya' Kemelut Hati Keluarga usai Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Ditangkap

Hati keluarga gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18) hingga kini masih berkecamuk usai polisi menangkap Indra Septiarman alias IS.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor/ist/Tribun Padang
Kemelut Hati Keluarga usai Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Ditangkap 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Hati keluarga gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18) hingga kini masih berkecamuk usai polisi menangkap Indra Septiarman alias IS.

Keluarga korban mengaku sangat sakit hati akibat ulah IS yang tega membunuh korban yang saat itu sedang berjuang mencari nafkah berjualan gorengan.

Ibu Nia, Eli Marlina, juga merasa bersyukur karena pelaku yang diduga menghilangkan nyawa anaknya telah diamankan. 

"Hukumlah seberat-beratnya, kalau bisa dihukum mati. Harapannya kalau dapat ditembak mati," harap Eli.

Sementara itu. Kakak Nia, Rini mengungkapkan masih menyimpan kemelut dihatinya.

Bahkan, ia berniat ingin membalas kekejaman pelaku yang dilakukan kepada adik kandungnya tersebut.

"Saya mau mencekik dan menampar wajahnya," ujarnya. 

Ia pun curiga, sosok yang memperkosa dan membunuh Nia Kurnia Sari tak hanya satu orang.

Sementara itu, Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, pihaknya menemukan barang bukti baru berupa cangkul dan celana dalam korban.

"Kedua barang bukti ini kami amankan, kemarin (Minggu). Sesuai dengan keterangan yang diberikan tersangka," ujarnya, Senin (23/9/2024).

Baca juga: TERKUAK! Duel Maut Gadis Penjual Gorengan VS Kolor Ijo, Nia Tumbang saat Pertahankan Kehormatannya

awal mula penangkapan pembunuh gadis penjual gorengan
awal mula penangkapan pembunuh gadis penjual gorengan (Tribun Padang)

Cangkul tersebut digunakan IS menggali dan menutup lubang untuk menguburkan jenazah korban.

Setelah menggunakan cangkul itu, IS membawanya pulang dan membuangnya berjarak 400 meter dari lokasi penguburan.

Terancam Hukuman Mati

Sementara itu, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono mengatakan, tersangka berinisial IS ini sudah terkonfirmasi bahwa melakukan pemerkosaan dan pembunuhan pada gadis penjual gorengan asal Padang Parimanan tersebut.

"Dalam proses penyidikan kita ada dua perkara pidana yang dilakukan, IS yaitu pemerkosaan dan pembunuhan," ujarnya.

Atas tindakannya itu, IS telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved