Sindikat Sabu Lintas Provinsi Diungkap Polres Serang, Dikendalikan Seorang Bandar dari Luar Negeri

Pengungkapan jaringan Narkotika berawal dari penangkapan RH di Serang dengan barang bukti 8,3 gram sabu. 

|
Istimewa/Polres Serang
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko bersama Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menunjukkan barang bukti sabu dan ekstasi dalam jumpa pers di Polres Serang, Selasa (24/9/2024). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sindikat sabu antar provisi berhasil diungkap Polres Serang, Banten

Sebanyak 24 Kilogram sabu senilai Rp 29 miliar dan 805 butir ekstasi disita dalam pengungkapkan tersebut.

Empat pelaku ditangkap berinisial AJ (50), AS (47), RH (25), dan OA alias JS (29).

Dua diantaranya AJ dan AS adalah bandar sekaligus kurir.

"Tersangka AS ini mengaku mendapatkan narkotika dari bandar berinisial D yang berdomisili di luar negeri," ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada media, Selasa (24/9/2024).

Condro menjelaskan, bandar dan kurir sindikat narkoba itu ditangkap di lokasi berbeda di Pekanbaru, Riau.

Keduanya mengendalikan bisnis sabu dan ekstasi lintas provinsi.

Dari AJ dan AS, polisi mengamankan 24 kilogram sabu, 805 butir pil ekstasi.

Selain itu juga disita alat timbangan, dan handphone. 

AJ dan AS ditangkap berawal dari pengembangan kasus di Kota Serang.

Pengungkapan ini kata Condro berawal dari penangkapan RH di Serang dengan barang bukti 8,3 gram sabu

Kemudian Polisi lalu melakukan pengembangan hingga menangkap OA di Tangerang Selatan dengan barang bukti dua paket besar sabu dan ekstasi.

"Pengkapan tersangka AJ cukup sulit karena pelaku berpindah-pindah tempat, sampai akhirnya diketahui berada di Pekanbaru dan berhasil ditangkap di dalam kamar hotel," paparnya.

Dari tersangka AJ ini diamankan paket sabu dan ekstasi

Rencananya, menurutnya, sabu ini akan dijual ke Pulau Jawa.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved