Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

TERKUAK! Barang Bukti Aneh yang Pakai Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Warnanya Putih Ada Batunya

Barang bukti yang ditemukan tersebut masih didalami oleh penyidik. Termasuk barang bukti aneh yang ditemukan oleh polisi di lokasi kejadian.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor/Tribun Padang
Barang Bukti Aneh yang Pakai Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Warnanya Putih Ada Batunya 

Namun, yang membuat aneh lantraan ujung plastik itu diikatkan dengan batu-batu.

"Dia pintar pelaku ini, ini plastik ujungnya dikasih batu-batu," kata Suharyono.

Menurutnya berdasar keterangan tersangka Indra, plastik itu digunakan untuk membekuk wajah gadis penjual gorengan.

"Setelah saya tanyakan untuk apa, mungkin untuk mengurung saat dia memakamkan," katanya.

"Saya juga melihat ini sesuatu yang aneh," tambah Irjen Pol Suharyono.

Irjen Pol Suharyono bahkan sampai memerintahkan penyidik untuk mendalami fungsi dari plastik batu tersebut.

"Ini plastik tapi ujungnya kok lucu gitu yah," katanya.

Terancam Hukuman Mati

Indra Septiarman, kini dijerat pasal berlapis hingga terancam hukuman mati.

Indra dikenakan pasal pembunuhan dan pemerkosaan dengan ancaman maksimal hukuman mati

"Pasal paling terberat, pemerkosaan dan pembunuhan. Kalau memang dihukum mati, ya dihukum mati," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono kepada wartawan di Mapolresta Padang.

Baca juga: Pengakuan Kolor Ijo Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Misteri Nia Terkubur Tanpa Busana Terkuak

Wajah Bonyok Indra pembunuh Gadis penjual gorengan
Wajah Bonyok Indra pembunuh Gadis penjual gorengan (Kolase TribunnewsBogor.com)

Suharyono menyebutkan ada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjerat IS yaitu Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. 

Lalu Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Akan tetapi, pasti dalam perkembangan, kami tidak gegabah dalam menerapkan pasal," kata Suharyono. 

Sebab, kata dia, kasus pembunuhan yang menimpa gadis penjual gorengan tersebut telah menjadi atensi publik sehingga polisi juga akan memperhatikan dalam penerapan pasal.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved