TERKUAK! Barang Bukti Aneh yang Pakai Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Warnanya Putih Ada Batunya
Barang bukti yang ditemukan tersebut masih didalami oleh penyidik. Termasuk barang bukti aneh yang ditemukan oleh polisi di lokasi kejadian.
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sejumlah barang bukti kasus pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman hingga kini masih dikumpulkan oleh polisi.
Baru-baru ini juga, polisi menemukan celana korban dan cangkul yang digunakan tersangka Indra Septiarman untuk menguburkan jasad Nia Kurnia Sari (18).
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, pihaknya menemukan barang bukti baru berupa cangkul dan celana dalam korban.
"Kedua barang bukti ini kami amankan, kemarin (Minggu). Sesuai dengan keterangan yang diberikan tersangka," ujarnya, Senin (23/9/2024).
Cangkul tersebut digunakan IS menggali dan menutup lubang untuk menguburkan jenazah korban.
Setelah menggunakan cangkul itu, IS membawanya pulang dan membuangnya berjarak 400 meter dari lokasi penguburan.
Barang bukti yang ditemukan tersebut masih didalami oleh penyidik.
Termasuk, barang bukti aneh yang ditemukan oleh polisi di lokasi kejadian.
Sejauh ini, polisi baru menetapkan satu orang tersangka yakni Indra Septiarman alias IS.
Baca juga: TERKUAK! Duel Maut Gadis Penjual Gorengan VS Kolor Ijo, Nia Tumbang saat Pertahankan Kehormatannya

Diketahui, Indra Septiarman berhasil ditangkap saat bersembunyi di loteng rumah warga setelah 11 hari buron di Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Kamis, (19/9/2024).
Tersangka IS mengakui jika dirinya yang telah memperkosa dan membunuh gadis penjual gorengan.
Ia juga mengaku menguburkan jasad korban dalam kondisi tanpa busana.
Sementara itu, sebuah benda warna putih berisi batu yang menjadi barang bukti cukup mencuri perhatian.
Bahkan, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengaku heran melihat barang bukti yang berhasil ditemukan oleh penyidik tersebut.
Suharyono menerangkan, sebenarnya barang itu hanyalah sebuah plastik warna putih yang ukurannya cukup besar.
Namun, yang membuat aneh lantraan ujung plastik itu diikatkan dengan batu-batu.
"Dia pintar pelaku ini, ini plastik ujungnya dikasih batu-batu," kata Suharyono.
Menurutnya berdasar keterangan tersangka Indra, plastik itu digunakan untuk membekuk wajah gadis penjual gorengan.
"Setelah saya tanyakan untuk apa, mungkin untuk mengurung saat dia memakamkan," katanya.
"Saya juga melihat ini sesuatu yang aneh," tambah Irjen Pol Suharyono.
Irjen Pol Suharyono bahkan sampai memerintahkan penyidik untuk mendalami fungsi dari plastik batu tersebut.
"Ini plastik tapi ujungnya kok lucu gitu yah," katanya.
Terancam Hukuman Mati
Indra Septiarman, kini dijerat pasal berlapis hingga terancam hukuman mati.
Indra dikenakan pasal pembunuhan dan pemerkosaan dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Pasal paling terberat, pemerkosaan dan pembunuhan. Kalau memang dihukum mati, ya dihukum mati," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono kepada wartawan di Mapolresta Padang.
Baca juga: Pengakuan Kolor Ijo Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Misteri Nia Terkubur Tanpa Busana Terkuak

Suharyono menyebutkan ada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjerat IS yaitu Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
Lalu Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Akan tetapi, pasti dalam perkembangan, kami tidak gegabah dalam menerapkan pasal," kata Suharyono.
Sebab, kata dia, kasus pembunuhan yang menimpa gadis penjual gorengan tersebut telah menjadi atensi publik sehingga polisi juga akan memperhatikan dalam penerapan pasal.
barang bukti
aneh
gadis penjual gorengan
AKBP Ahmad Faisol Amir
Padang Pariaman
Irjen Pol Suharyono
hukuman mati
Indra Septiarman
Terjawab Alasan Kontrasepsi Jadi Barang Bukti Kematian Arya Daru, Pita Pertanyakan Benda Lain di Kos |
![]() |
---|
Kaget Kontrasepsi Jadi Barang Bukti Kasus Arya Daru, Istri Soroti Benda Lain di Kamar Kos: Semua Tau |
![]() |
---|
Keluarga Tak Puas dengan Ancaman Hukum Pelaku Kasus Kacab Bank BUMN, Minta Dijerat Pasal 340 |
![]() |
---|
2 Orang Asal Sukabumi Ditangkap di Jalan Sholis Kota Bogor, 1.000 Butir Heximer Jadi Barang Bukti |
![]() |
---|
Tujuan Polisi Pajang Kontrasepsi Saat Rilis Kasus Kematian Diplomat Arya Daru, Hanya Pengalihan ? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.