Babak Baru Kasus KDRT Selebgram Bogor Cut Intan Nabila, Armor Toreador Bakal Segera Disidangkan

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Armor Toreador terhadap istrinya, Cut Intan Nabila, memasuki babak baru.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Tribun Bogor/Ig Cut Intan Nabila
Armor Toreador 2 Bulan di Penjara Karena KDRT istrinya, Cut Intan Nabila. 

Sementara itu, untuk pasal yang sangkakan yakni Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Armor Toreador juga dipersangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun pidana.

"Minggu depan akan kami limpahkan perkara tersebut ke pengadilan negeri untuk disidangkan. Saat ini (Armor Toreador) kita titipkan ke rutan Pondok Rajeg," pungkasnya. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved