Kasus Vina Cirebon

Komnas HAM Blak-blakan Kasus Vina Cirebon, 3 Pelanggaran Ditemukan, Iptu Rudiana Terpojok

Komnas HAM membeberkan pelanggaran proses hukum dalam kasus Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 silam.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Yudistira Wanne
Kolase Tribun Bogor
Komnas HAM Ungkap pelanggaran proses hukum dalam kasus Vina Cirebon. Iptu Rudiana terpojok. 

Di sisi lain, Iptu Rudiana kini terpojok usai dituding menyiksa para terpidana kasus Vina Cirebon.

Diketahui, Titin Prialianti, kuasa hukum terpidana Sudirman dan mantan terpidana Saka Tatal, diperiksa sebagai saksi oleh Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan Iptu Rudiana terhadap kasus Vina Cirebon.

Titin hadir didampingi tim kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Kedatangan Titin terkait laporan yang dilayangkan kuasa hukum tujuh terpidana kasus Vina terhadap Iptu Rudiana

"Ini laporan penyiksaan, KUHP. Bukan kode etik. Penyiksaan terhadap 8 terpidana," ujar Titin, dikutip dari channel YouTube Titin Prialianti The Real.

Kehadiran Titin di Dittipidum Bareskrim Polri dengan membawa sejumlah dokumen penting terkait dugaan penyiksaan yang dilakukan Iptu Rudiana terhadap para terpidana kasus Vina.

Di mana dokumen tersebut belum sepenuhnya diungkap di sidang peninjauan kembali (PK) terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat (Jabar), beberapa waktu lalu.

"Ada dokumen yang diserahkan dan menguatkan. Dokumen belum sepenuhnya dihadirkan di sidang PK. Karena kalau di sidang PK tergantung pertanyaannya, kalau mengarah kesitu, pasti saya hadirkan," tambah Titin.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved