Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kasus Vina Cirebon

Komnas HAM Ungkap Ada Pelanggaran dari Kubu Rudiana di Kasus Vina, Kuasa Hukum Saka Tatal: Terlambat

Kuasa Hukum Saka Tatal dan Sudirman, Titin Prialianti menanggapi pengungkapan Komnas HAM terkait adanya pelanggaran yang dilakukan anak buah Rudiana.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Ist
Kuasa Hukum Saka Tatal dan Sudirman, Titin Prialianti menanggapi pengungkapan Komnas HAM terkait adanya pelanggaran yang dilakukan anak buah Rudiana. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kuasa Hukum Saka Tatal dan Sudirman, Titin Prialianti menanggapi pengungkapan Komnas HAM terkait adanya pelanggaran yang dilakukan anak buah Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon.

Menurut Titin Prialianti, pengungkapan itu sudah terlambat dilakukan oleh Komnas HAM.

Apalagi saat ini para terpidana kasus Vina tinggal menunggu putusan hasil Peninjauan Kembali (PK).

Namun meski begitu, Titin Prialianti menilai hal ini menunjukkan adanya kemajuan.

"Walaupun sudah sangat terlambat, tapi buat saya ini kemajuan, jati diri Komnas HAM sudah mulai kelihatan," kata Titin Prialianti dikutip dari Youtube Nusantara TV, Jumat (18/11/2024).

Sebab menurut Titin Prialianti, dirinya sudah menghadap ke Komnas HAM sejak tanggal 13 September 2016.

"Saya menghadap Komnas HAM, kemudian juga memaparkan apa yang terjadi, karena dalam surat yang saya kirimkan ada 9 item," kata Titin Prialianti.

Dalam surat itu, kata Titin, dirinya menjelaskan secara rinci apa yang terjadi di tahun 2016 sejak tanggal 31 September sampai ia menghadap Komnas HAM.

"22 Mei (2024) saya dipanggil kembali, Komnas HAM ternyata masih memegang berkas saya, itu setelah viral," jelas Titin.

Soal pelanggaran kode etik yang dilakukan anak buah Iptu Rudiana, kata Titin Prialianti, dirinya tidak pernah mengetahui hal itu.

Titin hanya tahu ada anggota yang sudah dihukum terkait kasus Vina Cirebon.

Hal itu pun baru diketahui Titin Prialianti setelah penangkapan Pegi Setiawan.

"Saat itu salah satu anggota bilang sudah ada hukuman bagi anggota, iya saya bilang, tapi yang dihukum bukan anggota yang melakukan penganiayaan seperti yang saya laporkan," jelas Titin.

Rupanya anggota yang dihukum itu adalah polisi lalu lintas yang melakukan olah TKP penemun Vina dan Eky di flyover Talun.

"Tapi yang dihukum adalah yang telah menyatakan bahwa 2016 itu adalah kecelakaan lalu lintas, dan dianggap salah menafsirkan peristiwanya. Kan yang dihukum dari Polsek Talun," beber Titi.

Sementara soal ungkapan Komnas HAM bahwa anak buah Iptu Rudiana sudah menjalani sidang etik, dirinya tak pernah tahu.

Baca juga: Titin Tantang Elza Syarief Soal Rekaman 2016 Pengakuan Jaya Terlibat Kasus Vina: Ditodong Pistol

"Terkait kode etik yang penganiayaan, saya justru tidak dengar itu. Yang saya dengar tahun 2017 yang dihukum itu yang melakukan olah TKP kecelakaan," kata dia lagi.

Tak hanya itu, Titin juga meragukan adanya putusan etik kepada anak buah Iptu Rudiana di tahun 2017.

"Agak sanksi," ungkapnya.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengetakan, Titin Prialianti bisa meminta secara resmi ke Polresta Cirebon soal putusan etik tahun 2017.

Ia pun meyakini berdasarkan penelusurannya, dipastikan ada tiga anggota yang sudah menjalani sidang etik.

Ketiganya bahkan dinyatakan melakukan pelanggaran di kasus Vina Cirebon.

Dua di antaranya adalah anak buah Iptu Rudiana.

"Ada 2 dari unit narkoba, kemudian tahti (petugas lapas)," kata Uli Parulian.

Uli menuturkan, berdasarkan sidang etik Bidang Propam saat itu ada pemukulan dari anggota kepada terpidana kasus Vina.

"Bukan dari Pak Rudiana, tapi salah satu anggota dari unit narkoba. Sudah diputus komisi etik, sudah menerima sanksi, tahun 2017 bulan April," jelas dia.

Baca juga: Komnas HAM Blak-blakan Kasus Vina Cirebon, 3 Pelanggaran Ditemukan, Iptu Rudiana Terpojok

Pelanggaran itu, kata dia, terkait penangkapan para terpidana kemudian tidak adanya pendampingan dari pengacara.

Ketiga, yakni adanya penganiayaan di dalam tahanan oleh petugas tahti.

Ia juga mengatakan kalau ketiga anggota itu sudah diberi sanksi teguran tertulis.

"Sanksi untuk anak buah Pak Rudi, penyidik, dan tahti. Sanksinya teguran tertulis, yang saya tahu itu, kami juga belum dapat salinan putusan resmi, baru amar putusan," jelas dia.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved