Harta Hakim Kasus Ronald Tannur yang Ditangkap karena Terima Suap, Kekayaan Mencapai Rp 8,2 Miliar

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, yang memvonis bebas Ronald Tannur rupanya punya harta fantastis. Kini ditangkap karena terima suap

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Tribun Bogor
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, yang memvonis bebas Ronald Tannur rupanya punya harta fantastis. Kini ditangkap karena terima suap 

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 3.340.000.000

  1. Tanah seluas 298 m2 di kab / Kota Merangin, hasil sendiri Rp 50.000.000
  2. Tanah seluas 454 m2 di kab / Kota Pontianak, hasil sendiri Rp 50.000.000
  3. Tanah seluas 11573 m2 di kab / Kota Simalungun, warisan Rp 800.000.000
  4. Tanah dan bangunan seluas 213 m2/150 m2 di kab / Kota Pontianak, hasil sendiri Rp 750.000.000
  5. Tanah dan bangunan seluas 208 m2/118 m2 di kab / Kota Semarang, hasil sendiri Rp 1.500.000.000
  6. Tanah dan bangunan seluas 144 m2/180 m2 di kab / Kota Merangin, hasil sendiri Rp 190.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 730.000.000

  1. Mobil, Toyota Kijang Innova minibus tahun 2007, hasil sendiri Rp 75.000.000
  2. Motor, Yamaha Mio tahun 2014, hibah dengan akta Rp 5.000.000
  3. Mobil, Toyota Fortuner mini bus tahun 2018, hasil sendiri Rp 350.000.000
  4. Mobil, honda CRV minibus tahun 2018, hasil sendiri Rp 300.000.000

C. Harta bergerak lainnya Rp 634.000.000

Baca juga: Biodata Profil Erintuah Damanik, Hakim Ketua yang Vonis Bebas Anak Politisi PKB Ronald Tannur

E. Surat berharga Rp 0

C. KAS DAN SETARA KAS  Rp 3.500.000.000

F. Harta Lainnya Rp 0

Sub total Rp 8.204.000.000

Utang Rp 0

Total harta kekayaan (i-ii) Rp 8.204.000.00

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved