Breaking News

Guru di Kota Bogor Dilaporkan ke Polisi karena Jewer Siswa SMP, Bohongi Orang Tua Soal Luka Wajah

Tak Terima dijewer dan dipukul, Orang Tua Siswa SMP di Kota Bogor Laporkan Guru ke Polisi, Wajah Korban Luka

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho bicara soal kasus dugaan kekerasaan guru terhadap murid di Kota Bogor 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Seorang siswa SMP di Kota Bogor diduga menjadi korban penganiayaan oleh tenaga pengajar di sekolahnya sampai mengalami luka di bagian wajah.

Pihak sekolah diduga sempat berbohong kepada orang tua korban terkait apa yang menimpa korban.

Orang tua korban yang tak terima, melaporkan hal ini ke Polresta Bogor Kota.

"Untuk terkait penganiayaan siswa sekolah sudah kami terima laporannya," Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho, Selasa (29/10/2024).

Aji mengatakan bahwa dari keterangan sementara, kejadian ini menimpa korban saat terlapor seorang tenaga pengajar tengah mengingatkan korban.

Kemudian di sana terjadi kekerasan terhadap korban yang diketahui masih berusia 14 tahun itu.

"Ada salah satu tenaga pengajar memberitahu atau mengingatkan kepada muridnya pada saat jam pelajaran. Dari keterangan korban, dijewer dan dilakukan pemukulan," kata Aji.

"Kalau secara fisik kita lihat (luka) ada di wajah sebelah kiri, visum sudah dilakukan. (Pemukulan) tangan kosong, sementara dengan tangan kosong," sambung Aji.

Korban sempat diantar oleh pihak sekolah dipulangkan ke rumah orang tuanya.

Pihak sekolah dikabarkan diduga sempat berbohong dengan mengatakan korban terluka karena jatuh di kamar mandi.

Namun Aji belum bisa memberikan keterangan pasti soal ini.

"Itu kami dalami kembali, karena kita masih minim info kejadian seperti apa, makanya kita akan dapat keterangan secara runut setelah saksi-saksi terkumpul," katanya.

Sementara ini, Polisi masih melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

"Hari ini ada tiga saksi yang kita panggil, mudah-mudahan bisa kita panggil hari ini. Untuk dugaan pasal yang kita terapkan 76c junto 80 UU perlindungan perempuan dan anak. (Ancaman hukuman) 3 tahun 6 bulan," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved