Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Instagram di Kota Bogor, Tembakau Sintetis Dijual Online

Pengedar narkotika jenis tembakau sintetis Muhammad Ramdani (23) diciduk Satnarkoba Polresta Bogor Kota pada Selasa (5/11/2024) di kawasan Ciluar Kabu

|
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Ardhi Sanjaya
Ist
Pengedar narkotika jenis tembakau sintetis Muhammad Ramdani (23) berhasil diciduk Satnarkoba Polresta Bogor Kota pada Selasa (5/11/2024) di kawasan Ciluar Kabupaten Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pengedar narkotika jenis tembakau sintetis Muhammad Ramdani (23) diciduk Satnarkoba Polresta Bogor Kota pada Selasa (5/11/2024) di kawasan Ciluar Kabupaten Bogor.

Barang bukti tembakau sintetis seberat 62,6 gram yang sudah dibungkus menggunakan plastik kecil.

“Pelaku diamankan di kontrakannya,” kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra Mulyana dalam keterangannya, Jumat (8/11/2024).

Dia melanjutkan, tembakau sintetis itu rencananya akan dijual kembali oleh pelaku melalui akun instagram miliknya yakni ‘Spaceword’.

Pelaku pun ternyata mendapatkan barangnya ini dengan cara membeli melalui akun instagram bernama ‘Flamingo’.

“Kemudian pelaku menempelkan barang itu di kawasan Olympic sampai Jambu Dua Kota Bogor dan kawasan Cibinong,” tambahnya.

Hasil penjualan narkotika jenis tembakau sintetis ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Barang yang siap jual ini sudah dibungkus dengan menggunakan plastik klip sedang berjumlah 11 bungkus,” jelas Eka.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mako Polresta Bogor Kota.

Pelaku pun dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika Jo permenkes RI No 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved