Terkuak 3 Alasan Hakim Vonis Bebas Supriyani, Para Guru Teriak Kasus Aniaya Anak Polisi Tak Terbukti

Para guru berteriak seraya mengucap syukur saat guru honorer Supriyani divonis bebas. Terkuak alasan hakim yakin kasus aniaya anak polisi tak terbukti

|
Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
kolase Youtube
Para guru berteriak seraya mengucap syukur saat guru honorer Supriyani divonis bebas. Terkuak alasan hakim yakin kasus aniaya anak polisi tak terbukti 

"Keterangan saksi-saksi tersebut (saksi korban) tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diatur KUHP. Menurut pendapat ahli Reza Indragiri Amriel soal kualitas saksi yang masih berusia anak-anak secara umum yang kualitas keterangannya acap diragukan," pungkas Vivi Fatmawaty Ali.

Alasan kedua majelis hakim ragu menyatakan Supriyani bersalah adalah lantaran keterangan dari korban yang masih berusia anak.

Majelis hakim rupanya tak ingin menganggap bahwa kesaksian anak-anak selalu benar lantaran kepolosannya.

Jika ada seorang anak memberikan kesaksian, patutnya diimbangi dengan bukti pasti atau valid guna membenarkan pernyataannya.

"Selain itu majelis hakim memahami anak korban adalah anak yang harus dipedulikan namun kepedulian tersebut tidak dapat dilakukan dengan melanggar aturan UU dengan membenarkan apa yang dikemukakannya hanya dengan asumsi bahwa seorang anak pasti polos dan tidak mungkin berbohong, sementara dari sisi hukum tidak terdapat bukti yang mendukung keterangannya," imbuh Vivi Fatmawaty Ali.

Baca juga: Terungkap Sosok yang Bikin Kasus Supriyani Makin Kusut, Pengacara Bu Guru Kesal: Dia Main Dua Kaki

Alasan ketiga yang memperkuat kasus guru aniaya anak polisi tak terbukti menurut majelis hakim adalah usai mendengarkan saksi dari korban yang tidak saling berkesesuaian.

Ya, dari dua saksi dari korban dan keterangan korban yang didapatkan di persidangan, ketiganya memberikan pernyataan yang tidak sama atau berkesesuaian.

"Keterangan pada saksi saling bertentangan maka keterangan saksi tersebut tidak mempunyai nilai pembuktian sehingga harus dikesampingkan," ucap Vivi Fatmawaty Ali.

"Majelis hakim berpendapat, hanya karena terdapat satu alat bukti dan keterangan anak saksi korban dan dua saksi (dari korban) tak disumpah, terdakwa melakukan perbuatan pemukulan dengan cara pakai sapu sedangkan alat bukti yang diajukan JPU adalah surat dan keterangan dari para saksi tidak berkesesuaian sehingga menurut hakim, tidak terdapat kecukupan alat bukti yang diajukan JPU," sambungnya.

Adapun hal yang meyakini majelis hakim bahwa Supriyani tidak bersalah adalah saat mendengarkan keterangan dari saksi guru rekan seprofesi terdakwa di sekolah.

Ada dua saksi yang menyebutkan bahwa Supriyani sedang mengajar di kelas saat kejadian dugaan penganiayaan terhadap anak polisi.

Artinya saat kejadian yang diceritakan oleh korban, Supriyani tidak berada di TKP dan hal tersebut dipastikan oleh dua guru di sekolah.

"Keterangan terdakwa di persidangan bahwa tidak pernah melakukan pemukulan dengan sapu ijuk kepada korban dan diperkuat dengan keterangan saksi (tiga orang guru di sekolah)," imbuh Vivi Fatmawaty Ali.

Cerita anak korban

Sebelumnya, dugaan penganiayaan yang dilakukan Supriyani pertama kali diulas oleh orang tua korban yakni Aipda Wibowo Hasyim dan Fitriani Nur.

Kepada awak media, Aipda Wibowo dan istrinya menceritakan kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan Supriyani kepada anaknya, D.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved