Polisi Aniaya Ibu Kandung

Akun Sosmed Aipda Nikson Polisi Bunuh Ibu Kandung di Bogor, Tulis Keinginan Bahagiakan Orang Tua

Akun media sosial Aipda Nikson Pangaribuan (41), polisi bunuh ibu kandung di Bogor jadi sorotan netizen.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase
Akun media sosial Aipda Nikson Pangaribuan (41), polisi bunuh ibu kandung di Bogor jadi sorotan netizen. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Akun media sosial Aipda Nikson Pangaribuan (41), polisi bunuh ibu kandung di Bogor jadi sorotan netizen.

Pada akun media sosialnya itu, Aipda Nikson sempat menuliskan keinginan untuk membahagiakan orang tua di masa tua.

Namun bukannya membuat orang tua bahagia, Aipda Nikson Pangaribuan justru menganiaya ibunya hingga meninggal dunia.

Sang ibu, Herlina Sianipar (61) tewas di tangan Aipda Nikson pada Minggu (1/12/2024) malam.

Peristiwa itu terjadi di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Aipda Nikson menganiaya ibunya menggunakan tabung gas tiga kilogram (kg).

Tabung gas itu dipukulkan oleh Aipda Nikson Pangaribuan ke ibunya beberapa kali.

Menurut keterangan saksi yang hendak belanja di warung milik korban, Aipda Nikson tiba-tiba menyerang ibunya hingga terjatuh.

Setelah itu, ia mengambil tabung gas dan memukulkan ke arah ibunya.

"Tanpa ada peringatan dari pihak pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara.

Penganiayaan itu bahkan dilakukan oleh Aipda Nikson Pangaribuan di depan orang yang sedang belanja.

"Saksi melarikan diri dan meminta bantuan tetangga, sementara pelaku kabur dan meninggalkan TKP," kata dia lagi.

Pelaku pun kemudian ditangkap dan dibawa ke RS Polri Kramatjati karena diduga mengalami gangguan jiwa.

Namun AKP Teguh Kumara menegaskan, Aipda Nikson tetap dijerat dengan pasal penganiayaan dan pembunuhan.

"Pasal penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara. Dan kami sandingkan dengan pasal pembunuhan 338 dengan ancaman 15 tahun penjara," jelas dia.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved