Polisi Aniaya Ibu Kandung

Dilimpahkan ke Kejaksaan, Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi Bogor Terancam 15 Tahun Bui

Kasus oknum polisi yang membunuh ibu kandungnya sendiri di wilayah Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor masih bergulir.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Naufal Fauzy
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan proses hukum oknum polisi aniaya ibunya berjalan transparan, Senin (2/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Kasus oknum polisi yang membunuh ibu kandungnya sendiri di wilayah Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor masih bergulir.

Berkas perkara kasus penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia itupun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor

Atas perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan itu terancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Untuk pasalnya 351 dan 338 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)," ujar Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan.

Selain telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yang terkait kejadian tersebut, pihak kepolisian pun bakal melibatkan ahli kejiwaan.

Pasalnya pelaku yang berdinas di Polres Metro Bekasi itu dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan dan cuti berdinas sejak tahun 2020.

"Kami sedang melaksanakan penyidikan terkait kasus tersebut secara transparan dan kami akan terbuka," katanya.

Sebelumnya diberitakan, oknum anggota polisi tega menghabisi nyawa ibu kandungnya yang tinggal di wilayah Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Pelaku diketahui bernama Nikson Pangaribuan (41) yang bertugas pada salah satu Polres di wilayah Polda Metro Jaya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

Pelaku disebutkan menghabisi nyawa ibunya Herlina Sianipar (61) di dalam warungnya dengan menghantamnya menggunakan tabung gas. 

Tabung gas berukuran tiga kilogram itu diarahkan ke kepala korban beberapa kali hingga akhirnya tak bernyawa.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro membenarkan adanya kejadian tersebut di wilayah hukumnya.

"Dia (pelaku) pulang di sini karena tinggal sama orang tuanya, sehingga ada sedikit cekcok sehingga orang tuanya dilakukan penganiayaan," ujarnya kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved