Polisi Aniaya Ibu Kandung
Update Kasus Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi Bogor, Akan Segera Disidang
Di samping itu, AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut bahwa kaitan sidang etik pelaku saat ini masih berjalan di Polda Metro Jaya.
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Oknum polisi yang membunuh ibu kandungnya sendiri di wilayah Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pada tanggal 2 Desember 2024 pihaknya telah menaikan status perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Tanggal 3 sudah kita lakukan penetapan tersangka, lalu kita lakukan penangkapan dan penahanan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).
AKBP Rio Wahyu Anggoro menambahkan, pada 5 Desember 2024 kemarin pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
Ia mengatakan berkas perkara tersebut diserahkan oleh Kasatreskrim Polres Bogor yang diterima langsung oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Bogor.
Di samping itu, AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut bahwa kaitan sidang etik pelaku saat ini masih berjalan di Polda Metro Jaya.
Hal itu dikarenakan pelaku berdinas di Polres Metro Bekasi yang masuk ke dalam wilayah Polda Metro Jaya.
Baca juga: Aipda Nikson Polisi Bunuh Ibu Kandung di Bogor Dikenal Pendiam Sebelum Alami Gangguan Jiwa
"Yang jelas kami sedang melaksanakan penyidikan terkait kasus tersebut secara transparan dan kami akan terbuka," katanya.
Sebelumnya diberitakan, oknum anggota polisi tega menghabisi nyawa ibu kandungnya yang tinggal di wilayah Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Pelaku diketahui bernama Aipda Nikson Pangaribuan (41) yang bertugas pada salah satu Polres di wilayah Polda Metro Jaya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelaku disebutkan menghabisi nyawa ibunya Herlina Sianipar (61) di dalam warungnya dengan menghantamnya menggunakan tabung gas.
Tabung gas berukuran tiga kilogram itu diarahkan ke kepala korban beberapa kali hingga akhirnya tak bernyawa.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro membenarkan adanya kejadian tersebut di wilayah hukumnya.
Dilimpahkan ke Kejaksaan, Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi Bogor Terancam 15 Tahun Bui |
![]() |
---|
Dalami Kasus Polisi Aniaya Ibu Kandung di Bogor, Polisi Geledah TKP Hingga Libatkan Ahli Kejiwaan |
![]() |
---|
Aipda Nikson Bunuh Ibu Pakai Gas 3 Kg di Cileungsi, Polres Bogor Akan Libatkan Ahli Kejiwaan |
![]() |
---|
Aipda Nikson Polisi Bunuh Ibu Kandung di Bogor Dikenal Pendiam Sebelum Alami Gangguan Jiwa |
![]() |
---|
Jadi TKP Pembunuhan, Rumah Aipda Nikson Polisi Aniaya Ibu Kandung di Bogor Tak Dipasangi Police Line |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.