Pilwakot Bogor 2024
Jadi Calo Cawalkot, Bawaslu Tetapkan Seorang Komisioner KPU Kota Bogor Melanggar Kode Etik
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor Dede Juhendi ditetapkan melanggar kode etik oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Naufal Fauzy
"Ini kemudian membuat Dede mendapatkan transferan uang yang sebenarnya dititipkan untuk diberikan ke advokat. Dede sempat bertanya kenapa ke dia karena ini bisa menjadi masalah," jelasnya.
Bawaslu memastikan tidak ada pelanggaran pidana yang terjadi dalam kasus ini.
"Tidak adanya niatan untuk melakukan perbuatan yang memuluskan si calon walikota. Namun kami menilai ini adalah dugaan pelanggaran kode etik yang akan dilimpahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," jelasnya.
Menurutnya pelanggaran kode etik ini terjadi karena Dede terbukti menjadi mediator ataupun perantara si calon walikota untuk bisa melakukan aktivitas politik.
Padahal Dede seharusnya mengarahkannya ke desk Pemilu yang bertugas menangani kendala terkait pendaftaran di Pilkada.
"Jadi keputusan kami adalah Dede Juhendi melanggar kode etik karena beliau itu pejabat tidak boleh menerima transfer dari orang lain. Jadi saran kita melanggar dan akan diantarkan ke DKPP lewat Bawaslu provinsi," tegasnya.
Pasangan Cawalkot yang Menang di Pilkada Bogor 2024 Belum Ditetapkan, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Partisipasi Warga di Pilkada 2024 Jauh Dari Target, Pj Wali Kota Bogor: Terjadi di Seluruh Indonesia |
![]() |
---|
Sah! KPU Tetapkan Hasil Pilwalkot Bogor 2024, Pasangan Dedie Rachim-Jenal Mutaqin Menang |
![]() |
---|
Unggul Quick Count Pilwalkot Bogor, Jenal Mutaqin Pastikan Jalankan Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Meski Unggul Quick Count Pilwalkot Bogor, Jenal Mutaqin Sebut Persaingan Sangat Ketat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.