Pilwakot Bogor 2024

Jadi Calo Cawalkot, Bawaslu Tetapkan Seorang Komisioner KPU Kota Bogor Melanggar Kode Etik

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor Dede Juhendi ditetapkan melanggar kode etik oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Naufal Fauzy
Istimewa
Komisioner Bawaslu Kota Bogor Supriantona Siburian menjelaskan soal adanya Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor yang ditetapkan melanggar kode etik Pilkada 2024, Jumat (6/12/2024). 

"Ini kemudian membuat Dede mendapatkan transferan uang yang sebenarnya dititipkan untuk diberikan ke advokat. Dede sempat bertanya kenapa ke dia karena ini bisa menjadi masalah," jelasnya.
 
Bawaslu memastikan tidak ada pelanggaran pidana yang terjadi dalam kasus ini.

"Tidak adanya niatan untuk melakukan perbuatan yang memuluskan si calon walikota. Namun kami menilai ini adalah dugaan pelanggaran kode etik yang akan dilimpahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," jelasnya.

Menurutnya pelanggaran kode etik ini terjadi karena Dede terbukti menjadi mediator ataupun perantara si calon walikota untuk bisa melakukan aktivitas politik. 

Padahal Dede seharusnya mengarahkannya ke desk Pemilu yang bertugas menangani kendala terkait pendaftaran di Pilkada.

"Jadi keputusan kami adalah Dede Juhendi melanggar kode etik karena beliau itu pejabat tidak boleh menerima transfer dari orang lain. Jadi saran kita melanggar dan akan diantarkan ke DKPP lewat Bawaslu provinsi," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved