Kasus Vina Cirebon

Tangan Diborgol Hadiri Pemakaman, Sudirman Terpidana Kasus Vina Ungkap Firasat Sebelum Ibu Meninggal

Firasat buruk Sudirman sebelum ibunda meninggal dunia terungkap. Sang terpidana kasus Vina ungkap permintaan di pemakaman dengan tangan diborgol.

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
kolase Instagram
Firasat buruk Sudirman sebelum ibunda meninggal dunia terungkap. Sang terpidana kasus Vina ungkap permintaan di pemakaman dengan tangan diborgol. 

Diungkap Titin, Sudirman seperti masih tidak percaya ibunya telah tiada.

"Dia (Sudirman) gelisah semalaman enggak bisa tidur, jam 8 dia telepon kakaknya melalui wartel, ternyata di situ ada suara orang membaca yasin. Sudirman kayaknya antara percaya sama enggak percaya, ketika kita kasih tahu dia seperti syok, pandangannya kosong," ujar Titin.

Terkait penyebabnya wafatnya Sairoh, Titin mengurai fakta mengejutkan.

Bahwa di akhir hayatnya, Sairoh sempat mengurai keinginan besar agar Sudirman bisa dibebaskan dari kasus Vina Cirebon.

Seperti diketahui, keluarga terpidana kasus Vina tengah menanti hasil sidang PK Mahkamah Agung.

Namun sayang hingga di akhir hayatnya, keinginan Sairoh agar Sudirman bebas belum jua terwujud.

"Sebetulnya memang sakitnya bukan sakit yang terus menerus, tapi kadang kambuh, sakit pusing, di bagian kepala. Jadi mungkin ada harapan yang luar biasa awalnya (dari ibu Sudirman), kalaupun ada kabar baik sebelum akhir tahun ini. Yang saya sesali ibunya enggak pernah melihat Sudirman kembali ke rumah," ungkap Titin sembari menangis.

Kepiluan sang ibu juga diungkap kakak kandung Sudirman, Beni.

Beni pun menceritakan kenangan terakhir ibunya bersama Sudirman beberapa minggu lalu.

"Waktu itu pas Sudirman ulang tahun 20 November, semuanya datang (ibunda menjenguk Sudirman), ibu masih sehat, itu ngerayain bareng-bareng di lapas, penuh kesenangan dan ulang tahun," ungkap Beni.

Diwartakan sebelumnya, Sudirman adalah terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang telah mendekam di penjara selama delapan tahun.

Kasus Vina kembali viral, Sudirman dan terpidana lainnya pun mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved