Kasus Vina Cirebon

MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Eks Pengacara Pegi Setiawan: Upaya Melindungi 3 Instansi?

Toni RM, mantan pengacara Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon mencium aroma tak beres.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Yudistira Wanne
Kolase Tribun Bogor
Toni RM, pengacara Pegi Setiawan berkomentar soal Mahkamah Agung yang menolak PK terpidana kasus Vina Cirebon. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Toni RM, mantan pengacara Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon mencium aroma tak beres.

Pengacara dengan penampilan rambut modis itu mengomentari Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.

Toni RM dengan tegas menyebut jika hakim MA yang mengurus PK 8 terpidana kasus Vina Cirebon mengeluarkan keputusan yang tidak tepat.

"Hakim PK ini telah melakukan kekeliruaan dalam kehidupan yang nyata dalam mengurus PK 8 terpidana ini," ucapnya dikutip TribunnewsBogor.com dari Youtube Pengacara Toni, Senin (16/12/2024).

Menurutnya, penjelasan pejabat MA sama sekali tidak tepat.

"Saya memperhatikan penjelasan dari pejabat Mahkamah Agung yang menerangkan bahwa penolakan PK dikarenakan majelis hakim PK tidak menemukan kekeliruan hakim pada tingkat pengadilan pertama maupun tingkat banding atau kasasi sehingga menolak PK," bebernya.

"Novum yang diajukan menurut penjelasan pejabat MA itu bukanlah bukti baru sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 ayat 2 KUHP," sambungnya.

Melindungi 3 institusi

Sementara itu, Toni RM menduga jika penolakan PK terpidana kasus Vina Cirebon itu semata-mata untuk melindungi sejumlah instansi.

Untuk itu, dia meminta agar MA tetap mengutamakan keadilan yang hakiki.

"Sepertinya hakim PK ini harus lebih teliti lagi, harus belajar hukum lebih teliti," tuturnya.

"Saya menduga jangan-jangan dibuat pertimbangan seperti itu untuk menjaga tiga institusi, ini pikiran saya ya. Saya tidak tahu," sambungnya.

Toni RM pun menegaskan jika dia tidak sependapat dengan hakim MA yang menolak PK terpidana kasus Vina Cirebon.

"Tapi kalau dikatakan tidak ditemukan kekeliruan, saya tidak sependapat," bebernya.

"Saya getol mempelajari putusan 8 terpidana itu," sambungnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved