Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kasus Vina Cirebon

Puas dengan Putusan PK Kasus Vina, Pengacara Iptu Rudiana Minta Terpidana Segera Bertaubat

Terpidana Kasus Vina Ogah Ngaku Meski PK Ditolak, Pengacara Iptu Rudiana : Segera Bertaubat

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
Kolase TribunBogor
Terpidana Kasus Vina Ogah Ngaku Meski PK Ditolak, Pengacara Iptu Rudiana : Segera Bertaubat 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Terpidana kasus Vina Cirebon menolak mengaku telah membunuh Eky dan Vina.

Para terpidana kasus Vina lebih memiliki menjalani hukuman seumur hidup ketimbang mengaku telah membunuh Eky dan Vina di Cirebon.

Sedangkan pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni menyarankan agar terpidana kasus Vina Cirebon segera bertaubat.

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon karena dua alasan.

Pertama kata juru bicara MA, Yanto, Majelis Hakim menilai kekhilafan hakim tidak terbukti dalam proses persidangan.

"Majelis dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana," kata Yanto.

Selain itu Majelis Hakim juga menilai barang bukti yang dihadirkan dalam sidang PK bukan sebagai novum sesuai dengan Pasal 263 Ayat 2 huru a KUHP.

Pengacara terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso langsung mendatangi kliennya di Lapas Kesambi Cirebon.

"Kami datang kami saling curhat dan saling menguatkan," kata Jutek.

Katanya, para terpidana masih bersedia bergabung melakukan perlawanan hukum.

"Perlawanan hukum yang bisa kita lakukan secara konstitusional mulai dari grasi, amnesti, PK dan upaya hukum lain," katanya.

Perlu diketahui bahwa salah satu syarat mengajuk grasi yakni mengakui kesalahan.

Menurut Jutek Bongso, para terpidana ogah mengaku telah membunuh Eky dan Vina.

"Ketika kami sampaikan syarat grasi harus memuat pengakuan bersalah mereka melakukan tindakan itu," katanya.

Baca juga: Tunangan Rivaldi Ucil Gigit Jari, Niat Nikah Usai Terpidana Kasus Vina Bebas, Ternyata PK Ditolak MA

Mulai dari Rifaldi alias Ucil, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto kompak menolak.

Mereka lebih memilih menjalani hukuman seumur hidup dipenjara ketimbang mengaku.

"Satu jawaban yang kami dapatkan, 'pak kami lebih baik busuk mati di penjara daripada kami harus mengakui perbuatan yang tidak kami lakiukan'," katanya.

Artinya kata Jutek, para terpidana kasus Vina Cirebon tidak akan menempuh jalur grasi.

"Grasi sudah menutup diri. Sampai dua kali kami tanya apa yakin tidak mau melakukan langkah grasi ? mereka katakan tidak pak, kalau langkah itu kami tidak mau," katanya.

Sementara pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni menyarankan agar terpidana kasus Vina Cirebon segera bertaubat.

"Menyarankan agar para terpidana segera insyaf dan bertaubat kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," katanya.

Baca juga: MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Eks Pengacara Pegi Setiawan: Upaya Melindungi 3 Instansi?

Pitra menyambut baik atas ditolaknya permohonan PK dari tujuh terpidana oleh MA.

Menurutnya, putusan tersebut sudah bersifat obyektif dan mencerminkan keadilan.

"Selaku pengacara korban pembunuhan yang menewaskan Alm. Eky dan Vina menyambut baik putusan Peninjauan Kembali yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.Peninjauan Kembali yang telah diputuskan oleh Hakim Agung tersebut adalah putusan yang obyektif dan telah mencerminkan rasa keadilan bagi korban yang telah meninggal dunia," kata Putra.

Pitra Romadoni mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut berpartisipasi dalam penanganan kasus Vina Cirebon.

Dia juga mengucapkan terima kasih pada Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menurutnya sudah memperjuangkan keadilan bagi Vina dan Eky.

"Terima kasih kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah menunjukkan keagungannya dalam memberikan keadilan kepada para korban pembunuhan atas perkara tersebut. Tak lupa juga ucapan terimakasih kami kepada Kejaksaan Republik Indonesia selaku pengacara negara yang telah memperjuangkan keadilan abgi korban yang telah meninggal dunia di muka persidangan mulai tingkat pertama sampai kepada tingkat akhir Peninjauan Kembali," kata Pitra Romadoni.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp : 

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved