Daftar 8 Barang dan Jasa yang Dikenai PPN 12 Persen, Kebutuhan Sembako dan Jasa Pendidikan Bebas

Pemberlakuan PPN 12 Persen sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Editor: Tiara A. Rizki
Pexels.com/Nataliya Vaitkevich
ILUSTRASI Pajak 

Pemerintah juga memberikan kebebasan PPN 12 persen untuk barang kebutuhan pokok, sembako, dan barang penting.

Daftar barang yang tidak dikenakan PPN adalah:

  1. beras daging ayam ras
  2. daging sapi
  3. ikan bandeng/ikan bolu
  4. ikan cakalang/ikan sisik
  5. ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso
  6. ikan tongkol/ikan ambu-ambu
  7. ikan tuna
  8. telur ayam ras
  9. cabai hijau
  10. cabai merah
  11. cabai rawit
  12. bawang merah
  13. gula pasir konsumsi

Ada pula beberapa jasa yang bersifat strategis yang juga mendapatkan fasilitas pembebasan PPN 12 persen.

Daftar jasa yang terbebas PPN 12 persen antara lain:

  1. jasa pendidikan
  2. jasa pelayanan kesehatan
  3. jasa pelayanan sosial
  4. jasa angkutan umum
  5. jasa tenaga kerja
  6. jasa keuangan
  7. asuransi
  8. vaksin polio
  9. jasa pemakaian air minum
  10. jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Saja Jenis Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen?"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved