Daftar 8 Barang dan Jasa yang Dikenai PPN 12 Persen, Kebutuhan Sembako dan Jasa Pendidikan Bebas
Pemberlakuan PPN 12 Persen sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Editor:
Tiara A. Rizki
Pemerintah juga memberikan kebebasan PPN 12 persen untuk barang kebutuhan pokok, sembako, dan barang penting.
Daftar barang yang tidak dikenakan PPN adalah:
- beras daging ayam ras
- daging sapi
- ikan bandeng/ikan bolu
- ikan cakalang/ikan sisik
- ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso
- ikan tongkol/ikan ambu-ambu
- ikan tuna
- telur ayam ras
- cabai hijau
- cabai merah
- cabai rawit
- bawang merah
- gula pasir konsumsi
Ada pula beberapa jasa yang bersifat strategis yang juga mendapatkan fasilitas pembebasan PPN 12 persen.
Daftar jasa yang terbebas PPN 12 persen antara lain:
- jasa pendidikan
- jasa pelayanan kesehatan
- jasa pelayanan sosial
- jasa angkutan umum
- jasa tenaga kerja
- jasa keuangan
- asuransi
- vaksin polio
- jasa pemakaian air minum
- jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Saja Jenis Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen?"
Tags
PPN 12 persen
barang dan jasa
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Sri Mulyani Indrawati
Airlangga Hartarto
Baca Juga
| Besaran BSU untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta, Cair Lagi 5 Juni 2025 |
|
|---|
| Janji Prabowo Subianto, Gaji PNS Bakal Naik 16 Persen usai Lebaran 2025? Simak Besaran Saat Ini |
|
|---|
| THR Pensiunan PNS 2025 Dikabarkan Bakal Cair 10 Hari Sebelum Hari-H Idul Fitri 2025, Ini Besarannya |
|
|---|
| Berlaku Januari-Februari 2025, Simak 11 Cara Beli Token Listrik Diskon 50 Persen via MyBCA, Shopee |
|
|---|
| DJP Kemenkeu Ungkap Rincian Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen sekaligus PPnBM |
|
|---|
