Daftar 8 Barang dan Jasa yang Dikenai PPN 12 Persen, Kebutuhan Sembako dan Jasa Pendidikan Bebas
Pemberlakuan PPN 12 Persen sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Editor:
Tiara A. Rizki
Pemerintah juga memberikan kebebasan PPN 12 persen untuk barang kebutuhan pokok, sembako, dan barang penting.
Daftar barang yang tidak dikenakan PPN adalah:
- beras daging ayam ras
- daging sapi
- ikan bandeng/ikan bolu
- ikan cakalang/ikan sisik
- ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso
- ikan tongkol/ikan ambu-ambu
- ikan tuna
- telur ayam ras
- cabai hijau
- cabai merah
- cabai rawit
- bawang merah
- gula pasir konsumsi
Ada pula beberapa jasa yang bersifat strategis yang juga mendapatkan fasilitas pembebasan PPN 12 persen.
Daftar jasa yang terbebas PPN 12 persen antara lain:
- jasa pendidikan
- jasa pelayanan kesehatan
- jasa pelayanan sosial
- jasa angkutan umum
- jasa tenaga kerja
- jasa keuangan
- asuransi
- vaksin polio
- jasa pemakaian air minum
- jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Saja Jenis Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen?"
Halaman 2 dari 2
Tags
PPN 12 persen
barang dan jasa
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Sri Mulyani Indrawati
Airlangga Hartarto
Baca Juga
Besaran BSU untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta, Cair Lagi 5 Juni 2025 |
![]() |
---|
Janji Prabowo Subianto, Gaji PNS Bakal Naik 16 Persen usai Lebaran 2025? Simak Besaran Saat Ini |
![]() |
---|
THR Pensiunan PNS 2025 Dikabarkan Bakal Cair 10 Hari Sebelum Hari-H Idul Fitri 2025, Ini Besarannya |
![]() |
---|
Berlaku Januari-Februari 2025, Simak 11 Cara Beli Token Listrik Diskon 50 Persen via MyBCA, Shopee |
![]() |
---|
DJP Kemenkeu Ungkap Rincian Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen sekaligus PPnBM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.