Bantuan PIP hingga Diskon Tarif Listrik, 9 Bansos dan Insentif yang Disalurkan Pemerintah pada 2025

Simak 9 jenis bantuan sosial (bansos) atau bantuan langsung tunai (BLT) dan sejumlah insentif yang disalurkan pemerintah pada tahun 2025.

|
Editor: Tiara A. Rizki
Freepik via kompas.com
ILUSTRASI Uang - Simak 9 jenis bantuan sosial (bansos) atau bantuan langsung tunai (BLT) dan sejumlah insentif yang disalurkan pemerintah pada tahun 2025. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak 9 jenis bantuan sosial (bansos) atau bantuan langsung tunai (BLT) dan sejumlah insentif yang disalurkan pemerintah pada tahun 2025.

Bantuan tersebut tersebar di berbagai sektor, yakni pendidikan, sosial, hingga kesehatan.

Beberapa di antaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH), KIP Kuliah, Bansos Sembako Beras 10 Kilogram, Program Makan Bergizi Gratis, hingga Program Indonesia Pintar (PIP).

1. Makan Bergizi Gratis

Program Makan Bergizi Gratis adalah janji kampanye Prabowo-Gibran.

Yang disasar dalam program ini adalah seluruh siswa di sekolah negeri dan swasta jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, serta murid-murid pesantren.

Untuk tahap awal, akan diberikan kepada 3 juta anak. Total anggaran Rp71 triliun pada 2025.

Selain para murid, ibu hamil, menyusui, difabel, dan lansia juga akan menjadi sasaran program makan bergizi gratis.

Program ini akan diterapkan bertahap di seluruh Indonesia mulai 2 Januari 2025. 

Menurut Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), berikut jadwal pemberian Makan Bergizi Gratis untuk semua jenjang sekolah:

  • PAUD-kelas 2 SD: pukul 08.00 waktu setempat
  • Kelas 3-6 SD: pukul 09.30 waktu setempat
  • SMP-SMA: pukul 12.00 waktu setempat

2. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan sudah ada sejak tahun-tahun sebelumnya. Program ini menyasar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jadwalnya akan dimajukan menjadi awal tahun.

PKH angkanya bervariasi, mulai dari Rp225 ribu sekali penerimaan (untuk anak SD dan sederajat) hingga Rp750 ribu sekali menerima untuk ibu hamil dan lansia. Ada juga yang mendapatkan Rp600 ribu.

PKH diberikan sesuai Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini diperlukan agar bantuan tepat sasaran dan bisa meningkatkan standar kesejahteraan penerimanya.

Berikut besaran bantuan PKH yang akan diterima oleh keluarga miskin selaku penerima bantuan tersebut:

  • Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga Reguler: Rp 550.000 per keluarga per tahun
  • PKH Akses: Rp 1.000.000 per keluarga per tahun
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved