PKH dan BPNT 2025 akan Disalurkan, Simak Cara Daftar Online dan Cara Cek Status Penerima Bansos
Simak cara daftar penerima bantuan sosial atau bansos untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), online maupun offline.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak cara daftar penerima bantuan sosial atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) secara online maupun offline.
Selain itu, kamu juga bisa menyimak cara mudah mengecek status penerima bansos 2025 lewat situs https://cekbansos.kemensos.go.id.
Adapun PKH dan BPNT/sembako merupakan dua jenis bansos yang masih akan disalurkan pemerintah pada 2025 ini.
Masyarakat yang memenuhi syarat dapat mengajukan diri sebagai penerima bansos PKH dan BPNT.
Cara mengajukan atau mendaftarkan diri sebagai penerima bansos PKH dan BPNT secara mandiri pun cukup mudah; masyarakat hanya perlu menyiapkan NIK dan KTP.
Selanjutnya, daftar secara online melalui aplikasi Cek Bansos.
Adapun aplikasi Cek Bansos dapat diunduh melalui Play Store untuk HP Android dan App Store untuk HP iPhone.
Setelah mengunduh aplikasi Cek Bansos, Anda dapat mendaftarkan diri menjadi penerima bansos lewat HP.
Inilah cara daftar agar mendapatkan bansos PKH dan BPNT 2025 lewat HP, dikutip dari akun Instagram Kemensos.
Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT 2025 Lewat HP
- Buka Play Store atau App Store, temukan aplikasi Cek Bansos dan instal.
- Buat akun baru dengan cara lengkapi form pendaftaran.
- Lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP.
- Ketuk tombol "Buat Akun Baru."
- Akun baru akan diverifikasi oleh admin Kemensos.
- Pengguna akan menerima notifikasi melalui email apabila akun sudah berhasil terverifikasi.
- Untuk mengajukan usulan bansos, ketuk tombol "Login" dan pilih menu "Daftar Usulan".
- Pada menu "Usulan Mandiri", isi data individu sesuai dengan KTP.
- Kemudian isi "Survey Kriteria" dan "Pengusulan Bansos".
- Lampirkan foto KTP dan foto rumah tampak depan.
- Ketuk tombol "Tambah Usulan".
- Selanjutnya, usulan tersebut akan dilakukan verifikasi oleh Dinas Sosial kabupaten/kota.
Baca juga: Bantuan PIP hingga Diskon Tarif Listrik, 9 Bansos dan Insentif yang Disalurkan Pemerintah pada 2025
Baca juga: BLT PIP 2025 Segera Cair, Ini Syarat dan Cara Cek Status Penerima di pip.kemdikbud.go.id
Baca juga: Bantuan PIP hingga Diskon Tarif Listrik, 9 Bansos dan Insentif yang Disalurkan Pemerintah pada 2025

Cara Daftar Bansos secara Offline, Bisa Dipakai untuk PKH dan BPNT 2025
Selain melalui aplikasi Cek Bansos, usulan agar mendapatkan bansos dapat dilakukan secara offline dengan cara mendatangi kantor desa atau kelurahan. Berikut mekanismenya:
- Daftar ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
- Usulan akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
- Usulan tersebut akan di-input ke aplikasi Bansos.
- Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan.
- Hasil verifikasi akan difinalisasi oleh dinas sosial kabupaten/kota.
- Kepala daerah akan melakukan pengesahan.
Cara Cek Status Penerima Bansos 2025
Setelah mengajukan usulan, masyarakat dapat mengecek status apakah dirinya masuk dalam penerima bansos atau tidak.
Caranya sangat mudah, yakni hanya perlu mengakses https://cekbansos.kemensos.go.id, lalu masukkan nama dan alamat sesuai yang tertera di KTP.
Selengkapnya, berikut ini cara cek status penerima bansos 2025:
- Akses situs cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini di HP;
- Masukkan nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan;
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP;
- Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode;
- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon Refresh untuk mendapatkan huruf kode baru;
- Klik tombol CARI DATA;
Situs akan memunculkan hasil pencarian apakah nama Anda masuk dalam daftar sebagai PM atau tidak.
Catatan: Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM sesuai wilayah yang diinputkan.
Jika masuk kategori penerima bansos, maka akan tertulis bansos apa saja yang diterima lengkap dengan status apakah sudah disalurkan serta periode penyaluran.
Namun jika tidak termasuk golongan penerima bansos, maka akan tertulis keterangan "tidak terdaftar di DTKS".
Kriteria Orang yang Tak Layak Dapat Bansos
Meski semua orang bisa mendaftarkan diri agar mendapatkan bansos, rupanya ada sejumlah kriteria yang membuat orang tersebut tidak layak mendapatkan bansos.
Hal ini telah diatur dalam Kepmensos 73 Tahun 2024.
Inilah kriteria orang yang tidak layak mendapatkan bansos:
- alamat tidak ditemukan;
- individu tidak ditemukan;
- meninggal dunia (kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu kartu keluarga);
- memiliki pekerjaan sebagai aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/ aparatur negara lainnya;
- anggota keluarga aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- dianggap/dinilai sudah mampu dan/atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan;
- pensiunan aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi;
- memiliki penghasilan rutin yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- menolak menerima program bantuan sosial dan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan;
- memiliki penghasilan diatas upah minimum provinsi/upah minimum kabupaten/kota;
terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan; - terdaftar sebagai tenaga kesehatan;
- berstatus aktif sebagai perangkat desa; atau
- sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul BLT PKH Tahap 1 Januari 2025 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Nominal, Login Link cekbansos.kemensos.go.id
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT 2025 Lewat HP, Siapkan NIK dan KTP
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.