Reaksi Rektor Usai Saksi Ahli Dosen IPB Dipolisikan di Kasus Korupsi Timah: Merusak Tatanan Hukum
Rektor Institut Pertanian Bogor atau IPB University, Arif Satria menyayangkan adanya dosen yang dipolisikan usai menjadi saksi ahli di kasus korupsi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Rektor Institut Pertanian Bogor atau IPB University, Arif Satria menyayangkan adanya dosen yang dipolisikan usai menjadi saksi ahli di kasus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Hal ini dia katakan usai salah satu dosennya dipolisikan setelah menjadi saksi ahli kasus korupsi timah tersebut.
Dosen IPB yang dipolisikan ini diketahui bernama Bambang Hero.
Dia dilaporkan ke Polda Bangka Belitung oleh pengacara Andi Kusuma.
Bambang dilaporkan dengan tudingan tidak kompeten dalam menghitung kerugian negara sebesar Rp 271 triliun dalam kasus timah tersebut ketika menjadi saksi ahli.
Arif menilai, pelaporan terhadap saksi ahli dapat merusak tatanan hukum.
"Kami melihat bahwa gugatan terhadap saksi ahli atas keterangan di persidangan dapat merusak tatanan hukum di Indonesia," ucap Arif Satria, melalui keterangan tertulis, Minggu (12/1/2025) dikutip dari Tribun Jabar.
Arif mengatakan, jika semua saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi timah itu dikriminalisasi, tidak akan ada lagi ahli atau akademisi yang mau ditugaskan di pengadilan.
Sebab, Bambang dan dosen lainnya hanya diminta sebagai saksi ahli oleh majelis hakim untuk memberikan keterangan terkait kerugian lingkungan yang menjadi dasar penanganan kasus korupsi timah.
"Jika semua saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan untuk diminta keterangan oleh majelis hakim dapat digugat atau dikriminalisasi oleh pihak tertentu, tidak akan ada lagi ahli yang mau ditugaskan sebagai saksi ahli di pengadilan," ujarnya.
"Jika ini terjadi, itu akan semakin mempersulit hakim dalam mengambil putusan dalam kasus perkara tertentu," ucap Arif.
Arif meminta negara untuk melindungi semua dosen atau akademisi yang menjadi saksi ahli dalam persidangan.
Menurutnya, negara perlu mengeluarkan peraturan pemerintah tentang perlindungan dosen dan guru sebagai implementasi UU Dosen dan Guru.
Hal ini untuk memperkuat perlindungan bagi dosen yang menjadi saksi ahli.
"Terlebih lagi yang dilakukan oleh Prof Bambang Hero, yang ditunjuk sebagai saksi ahli untuk membela negara melawan perusahaan yang melakukan perusakan lingkungan, kami meminta agar negara melindungi dosen yang menjadi saksi ahli," kata Arif.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dosen IPB Dipolisikan Setelah Jadi Saksi Kasus Suami Sandra Dewi, Rektor Merespons Begini, .
Dorong Inovasi Kelembagaan Petani, IPB University Kembangkan Komunitas Estate Padi dan Kampus Desa |
![]() |
---|
Perjalanan Panjang Kasus Hasto Kristiyanto, Kini Divonis Tiga Tahun Enam Bulan Penjara |
![]() |
---|
Kelebihan Chromebook Pemberian Nadiem Makarim di SDN Ciomas Bogor, Tak Bisa untuk Main Game |
![]() |
---|
Penampakan Chromebook dari Nadiem Makarim di SDN Ciomas Bogor, Siswa Pakai Bergantian |
![]() |
---|
Jalan Alternatif IPB di Sawah Baru Dramaga Bogor Masih Rusak Parah, Banyak Kubangan Air |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.