Reaksi Rektor Usai Saksi Ahli Dosen IPB Dipolisikan di Kasus Korupsi Timah: Merusak Tatanan Hukum

Rektor Institut Pertanian Bogor atau IPB University, Arif Satria menyayangkan adanya dosen yang dipolisikan usai menjadi saksi ahli di kasus korupsi

Editor: Naufal Fauzy
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Rektor IPB University, Prof Arif Satria menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya mahasiswanya saat ekspedisi di Jawa Timur, Jumat (1/9/2023). (Muamarrudin Irfani) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Rektor Institut Pertanian Bogor atau IPB University, Arif Satria menyayangkan adanya dosen yang dipolisikan usai menjadi saksi ahli di kasus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Hal ini dia katakan usai salah satu dosennya dipolisikan setelah menjadi saksi ahli kasus korupsi timah tersebut.

Dosen IPB yang dipolisikan ini diketahui bernama Bambang Hero.

Dia dilaporkan ke Polda Bangka Belitung oleh pengacara Andi Kusuma.

Bambang dilaporkan dengan tudingan tidak kompeten dalam menghitung kerugian negara sebesar Rp 271 triliun dalam kasus timah tersebut ketika menjadi saksi ahli. 

Arif menilai, pelaporan terhadap saksi ahli dapat merusak tatanan hukum.

"Kami melihat bahwa gugatan terhadap saksi ahli atas keterangan di persidangan dapat merusak tatanan hukum di Indonesia," ucap Arif Satria, melalui keterangan tertulis, Minggu (12/1/2025) dikutip dari Tribun Jabar.

Arif mengatakan, jika semua saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi timah itu dikriminalisasi, tidak akan ada lagi ahli atau akademisi yang mau ditugaskan di pengadilan.

Sebab, Bambang dan dosen lainnya hanya diminta sebagai saksi ahli oleh majelis hakim untuk memberikan keterangan terkait kerugian lingkungan yang menjadi dasar penanganan kasus korupsi timah.

"Jika semua saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan untuk diminta keterangan oleh majelis hakim dapat digugat atau dikriminalisasi oleh pihak tertentu, tidak akan ada lagi ahli yang mau ditugaskan sebagai saksi ahli di pengadilan," ujarnya.

"Jika ini terjadi, itu akan semakin mempersulit hakim dalam mengambil putusan dalam kasus perkara tertentu," ucap Arif.

Arif meminta negara untuk melindungi semua dosen atau akademisi yang menjadi saksi ahli dalam persidangan.

Menurutnya, negara perlu mengeluarkan peraturan pemerintah tentang perlindungan dosen dan guru sebagai implementasi UU Dosen dan Guru.

Hal ini untuk memperkuat perlindungan bagi dosen yang menjadi saksi ahli.

"Terlebih lagi yang dilakukan oleh Prof Bambang Hero, yang ditunjuk sebagai saksi ahli untuk membela negara melawan perusahaan yang melakukan perusakan lingkungan, kami meminta agar negara melindungi dosen yang menjadi saksi ahli," kata Arif.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dosen IPB Dipolisikan Setelah Jadi Saksi Kasus Suami Sandra Dewi, Rektor Merespons Begini, .

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved