PKH dan BPNT Dipercepat, Cair Januari 2025: Ini Cara Cek Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id

Simak cara mengecek status penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2025.

Editor: Tiara A. Rizki
Freepik
ILUSTRASI Uang - Simak cara mengecek status penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2025. 

Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan dan Evaluasi Kebijakan Strategis, Andy Kurniawan pada akhir Desember 2024 mengatakan "Bansos PKH yang sedianya cair pada akhir triwulan I yaitu Maret 2025, akan dipercepat pada awal tahun 2025."

Pertimbangan pencairan PKH dan BPNT tahap 1 di Januari 2025 adalah sebagai antisipasi kenaikan PPN dan pembatasan subsidi.

Bansos PKH tahun 2025 akan diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Pun dengan penyaluran bansos BPNT yang juga dipercepat dan akan segera digelontorkan di awal tahun 2025.

Artinya, pada bulan Januari 2025, masyarakat akan mendapatkan bansos PKH tahap 1 periode Januari-Maret 2025. 

Bansos PKH akan menyasar kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Begitu juga dengan pencairan bansos BPNT yang juga ikut dipercepat.

Menurut Andy, BPNT segera digelontorkan di awal tahun 2025 dan akan disalurkan setiap bulan.

Mekanisme ini berbeda dari sebelumnya di mana BPNT cair per 2 atau 4 bulan sekali.

Jumlah penerima bansos BPNT sebanyak 18,8 juta KPM seluruh Indonesia.

Baca juga: Persib vs PSM Makassar Akhir Pekan Ini, Bojan Hodak Tak Bisa Dampingi Marc Klok cs: Saya Ngopi Saja

Baca juga: Perasaan Ibu Saat Didatangi Pelaku Mutilasi Jasad Dalam Koper Merah, Antok Ternyata Pamit ke Istri

Baca juga: Pengemudi Hilang Kendali, Pedagang Bakso di Citeureup Bogor Diseruduk Kijang Inova Hingga Luka

Inilah cara mengajukan usulan untuk mendapatkan bansos secara offline:

  • Daftar ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
  • Usulan akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
  • Usulan tersebut akan di-input ke aplikasi Bansos.
  • Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan.
  • Hasil verifikasi akan difinalisasi oleh dinas sosial kabupaten/kota.
  • Kepala daerah akan melakukan pengesahan.

Setelah mengajukan usulan, masyarakat dapat mengecek status apakah dirinya masuk dalam penerima bansos atau tidak.

Caranya sangat mudah. Hanya perlu mengakses https://cekbansos.kemensos.go.id, lalu masukkan nama dan alamat sesuai yang tertera di KTP.

kriteria orang yang tidak layak mendapatkan bansos:

  • alamat tidak ditemukan; 
  • individu tidak ditemukan;
  • meninggal dunia (kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu kartu keluarga);
  • memiliki pekerjaan sebagai aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/ aparatur negara lainnya;
  • anggota keluarga aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • dianggap/dinilai sudah mampu dan/atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan;
  • pensiunan aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi;
  • memiliki penghasilan rutin yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
  • menolak menerima program bantuan sosial dan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan;
  • memiliki penghasilan diatas upah minimum provinsi/upah minimum kabupaten/kota;
  • terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan;
  • terdaftar sebagai tenaga kesehatan;
  • berstatus aktif sebagai perangkat desa; atau
  • sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial.

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Modal HP dan Nomor Induk Kependudukan Bisa Cek Bansos PKH dan BPNT 2025, Cek Jadwal Pencairan!

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved