Satpam Tewas Dibunuh

Abraham Peragakan 33 Adegan Membunuh Satpam Septian di Rumah Mewah Bogor, Adegan 7 - 9 Jadi Kunci

Rekonstruksi kasus Satpam Septian (37) yang tewas dibunuh Abraham di Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, selesai digelar polisi

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Naufal Fauzy
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
GELAR 33 ADEGAN - Rekonstruksi kasus Satpam Septian (37) yang tewas dibunuh Abraham di Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, selesai dilakukan oleh polisi, Jumat (31/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR SELATAN - Rekonstruksi kasus Satpam Septian (37) yang tewas dibunuh Abraham di Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, selesai digelar polisi.

Rekonstruksi dimulai sejak pukul 14.22 WIB dan selesai sekitar pukul 15.45 WIB.

Saat rekonstruksi, Abraham memakai baju tahanan berwarna oranye dan topi putih.

Ia memerankan semua adegan mulai dari turun dari mobil grab, berhenti di pintu, cekcok dengan ibunya, kemudian membunuh Septian, sampai adegan membuang bajunya sendiri.

Sedangkan untuk Septian, dan saksi-saksi digantikan oleh peran pengganti.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, dalam rekonstruksi ini Abaraham memerankan 33 adegan langsung.

“Adegan ada 33. Memang tersangka melakukan pembunuhan secara berencana,” kata AKP Aji usai rekonstruksi.

Aji melanjutkan, Abraham selama rekonstruksi ini mengakui perbuatannya.

“Untuk tersangka saat melakukan pembunuhan itu ada di adegan ke 7,8, dan 9,” ujarnya.

Namun, ada beberapa adegan yang tidak dilaksanakan yakni adegan ketika Abraham membuang pakaiannya ke sungai.

Kata AKP Aji, hal ini tidak dilakukan sebab banyak warga yang berkerumun dan ditakutkan ada hal yang tidak diinginkan.

“Dikarenakan melihat situasi kondisi di sekitar TKP masyarakat banyak dan kita antisipasi ada hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Usai rekonstruksi ini polisi segera melengkapi berkas dan nantinya akan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Kita akan melaksanakan penyusunan berkas dan kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved