Polemik Gas 3 Kg

Ada 7 Ribu Pengecer LPG 3 Kg di Kota Bogor, Pj Wali Kota Akan Percepat Pengurusan Jadi Sub Pangkalan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pun menyarankan, agar pengecer itu bisa menjual gas maka harus mengurus izin usaha atau nomor induk berusaha (NIB).

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
SIDAK PANGKALAN LPG 3 KG DI BOGOR - Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari saat dijumpai usai sidak di pangkalan gas LPG di Kota Bogor kemarin, Rabu (5/2/2025). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Ada 7.000 pengecer di Kota Bogor menjual gas LPG 3 Kg.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pun menyarankan, agar pengecer itu bisa menjual gas maka harus mengurus izin usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor Hery Antasari mengatakan, hal itu sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat.

Pengecer itu mengurus NIB dan nanti namanya akan berubah menjadi Sub-Pangkalan.

“Bahwa para pengecar ini kan pasti saat ini sedang didata sambil tetap diizinkan untuk menjual ya. Jadi kalau mau jadi sub-pangkalan itu harus ada NIB yang diajukan,” kata Hery kepada TribunnewsBogor.com saat sidak pangkalan, Rabu (5/2/2025).

Hery melanjutkan, sambil pengecer mengurusnya, masyarakat kini sedikit lebih tenang.

Mereka bisa kembali membeli gas tanpa harus mengantri di agen-agen serta pangkalan gas.

“Itu sangat kita apresiasi di tingkat pemerintah daerah. Masyarakat terbantu lagi. Yang penting sekarang sih solusinya masyarakat, baik masyarakat domestik, rumah tangga maupun para pengguna gas LPG 3 Kg melon ini bisa mendapatkan, bisa melaksanakan kembali kegiatannya. Yang terpenting itu,” ujarnya.

Hery tidak menampik bahwa para pengecer akan kesulitan untuk mengurus NIB itu.

Hery pun memerintahkan dinas terkait untuk membantu para pengecer.

“Insyaalah kita akan percepat (pengurusan NIB) nya.  Saat ini sedang kita rapatkan di internal secara termatik, dan kepada DPMTSP tolong dikaji terkaitan dengan kebijakan subpangakalan harus ada NIB nya,” tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved