Jajan Rp 20 Ribu Sehari Tapi Nunggak SPP Rp 200 Ribu, Hanifah Ditertawakan Demul: Termasuk Lalai

Siswi SMAN 7 Cirebon, Hanifah disindir Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi gara-gara jajan sehari Rp 20.000

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Youtube Dedi Mulyadi dan Tribun Cirebon
SISWI NUNGGAK SPP - Siswi SMAN 7 Cirebon, Hanifah disindir Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi gara-gara jajan sehari Rp 20.000 

"Ini di luar wajib bayar Rp 200 ribu saya gak setuju. Andaikata itu adalah kewajiban, kamu termasuk yang lalai gak?," tanya Dedi Mulyadi.

Hanifah sempat terlihat berpikir sejenak sebelum menjawab pertanyaan itu.

"Iya lalai," kata dia.

"Bisa jajan Rp 20 ribu sehari, tapi Rp 200 ribu nunggak," kata Demul mengulangi ucapannya.

"Iya," jawab Hanifah lagi.

Baca juga: Pantas Berani Bongkar Pungli di Sekolahnya, Hanifah Siswi SMAN 7 Cirebon Bukan Anak Orang Biasa

Ia pun kemudian membuat hitung-hitungan uang yang harus disisihkan oleh Hanifah.

"Jadi kalau ingin bayar Rp 200 ribu sebulan, kamu dari Rp 20 ribu sehari bisa nyisihin berapa?," tanya Demul.

"Rp 10-15 ribu," jawab Hanifah.

"Rp 10.000 sehari cukup kok, pertanyaannya kamu mampu gak hidup dan bersekolah dengan uang Rp 10 ribu sehari?," tanya Dedi Mulyadi lagi.

Rupanya Hanifah pun tak sanggup, karena banyak bayaran yang harus ia keluarkan di sekolah selain jajan.

"Kalau aku pribadi gak bisa sih, soalnya Rp 20 ribu itu nggak full buat jajan. Aku biasa jajan cuma Rp 5-7 ribu. Sisanya buat uang kas sekolah, uang kas ekskul," tutur dia.

"Apa lagi sih itu?," tanya Demul heran.

Rupanya setiap minggu, Hanifah harus membayar uang kas kelas dan ekstra kurikuler yang ia sisihkan dari uang jajannya.

"Uang kas kelas untuk beli alat kebersihan, buat patungan praktek seni budaya. Uang kas ekskul bisa dipakai untuk biaya lomba," katanya.

"Kas itu Rp 5.000 seminggu, ekskul seminggu Rp 10.000," jawab Hanifah.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved