Kecelakaan Maut di Ciawi

3 Pelanggaran Sopir Truk Aqua Tersangka Kecelakaan Maut Gerbang Tol Ciawi, Sengaja Zigzag di Jalur

Tiga pelanggaran terbukti dilakukan oleh Bendi Wijaya sopir truk pengangkut galon kecelakaan maut gerbang tol (GT) Ciawi 2 Bogor.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
SOPIR TRUK AQUA DI BOGOR - Bendi Wijaya sopir truk galon kecelakaan maut di Gebang Tol Ciawi 2 Bogor saat dirilis di Mako Polresta, Sabtu (15/2/2025). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Tiga pelanggaran terbukti dilakukan oleh Bendi Wijaya sopir truk pengangkut galon dalam kecelakaan maut Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor.

Sebanyak delapan orang tewas dan 11 orang mengalami luka-luka dalam insiden yang terjadi pada Selasa (4/2/2025) lalu.

Bendi Wijaya sendiri juga saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Polresta Bogor Kota.

Wadirlantas Polda Jabar Kombes Pol Edwin Affandi mengatakan, pelanggaran yang pertama dilakukan oleh Bendi yakni mengemudikan kendaraannya tidak wajar.

Dia mengemudikan kendaraan dengan cara zigzag sebelum masuk ke Gebang Tol Ciawi 2 Bogor.

“Perilaku pengemudi terlihat di beberapa titik CCTV. Bahwa pengemudi mengemudikan kendaraannya zigzag di beberapa lajur di jalan tol,” kata Kombes Pol Edwin di Mako Polresta Bogor Kota, Sabtu (15/2/2025).

Kecepatan truk pun di luar batas normal. Bendi melajukan kendaraannya dengan kecepatan 100 kilometer per jam.

Kata Kombes Pol Edwin, batas kecapatan maksimal di jalur Gerbang To Ciawi 2 Bogor itu yakni berada di angka 80 Kilometer per jam.

“Kita kemudian memformulasikan bahwa pada saat terjadinya kecelakaan kecepatan kendaraan tersebut di angka 100 kilometer per jam,” ujarnya.

Muatan aqua galon yang dibawa oleh truk itu melebihi batas maksimal atau over load.

Total muatan dalam truk yang dikemudikan oleh Bendi Wijaya itu seberat 24 ton.

“Di mana ditemukan bahwa dalam pengangkutan kendaraan ternyata kendaraan tersebut over load sekitar 12 ton. Harusnya kendaraan itu mengangkut sekitar 12 ton,” ujarnya.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo mengatakan, Bendi Wijaya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Bendi terbukti bersalah dan saat ini ditahan di Mako Polresta Bogor Kota.

“Adapun saksi yang sudah kami periksa, sebanyak 13 orang dan 2 saksi ahli yang sudah kami periksa. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti sehingga kami bisa menetapkan tersangka saudara BW saat ini sudah kami tahan di Polresta Bogor kota mulai kemarin,” kata Kombes Eko Prasetyo.

Sementara itu, pantauan TribunnewsBogor.com, Bendi dihadirkan di rilis oleh Polresta Bogor Kota.

Kondisi Bendi terlihat sehat. Perban dikepalanya pun sudah dicabut.

Ia mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol.

Ia pun hanya bisa menunduk saat dihadirkan dalam rilis.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved