Kosan di Pancasan Bogor Digerebek Gegara Praktik Open Bo, Komisi I DPRD Geram, Pemilik Dipanggil

Satpol PP Kota Bogor bersama Komisi I DPRD Kota Bogor menggerebek kos-kosan di Pancasan, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
Dok Mohan
PENGGEREBEKAN KOSAN - Satpol PP Kota Bogor bersama Komisi I DPRD Kota Bogor menggerebek kos-kosan di Pancasan, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR BARAT - Satpol PP Kota Bogor bersama Komisi I DPRD Kota Bogor menggerebek kos-kosan di Pancasan, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Satu orang pekerja seks komersial (PSK) via aplikasi MiChat diamankan dan penjaga kos-kosan diamankan.

Penggerebekan ini dilakukan bermula dari adanya laporan masyarakat.

Mereka resah dengan aktifitas keluar masuknya orang tidak dikenal ke dalam kos-kosan.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor Said Muhamad Mohan mengatakan, kos-kosan itu kerap digunakan sebagai tempat praktik prostitusi online.

“Jadi sepertinya ada PSK yang kos disitu. Kemudian menjalankan praktik prostitusi online disama,” kata Said Muhamad Mohan saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Minggu (23/2/2025).

 

Mohan melanjutkan, seharusnya pemilik kos-kosan tidak menjadikan tempatnya sebagai sarang prostitusi.

 

Satpol PP Kota Bogor harus mensosialisasikan Perda kepada pemilik kos-kosan.

 

“Perlu sosialisasi masif kepada para pemilik kosan bahwa Perda 1 Tahun 2021 tentang ketertiban umum mengatur tentang tertib kesusilaan,” ujarnya.

Jika masih melanggar, pemilik kosan wajib dikenai sanksi.

“Harus dikenai sanksi administratif dan denda administratif,” ucapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved