Dicopot oleh Demul, Kepsek SMAN 6 Depok Masih Mengajar, Ungkap Alasan Tetap Berangkat Study Tour

Kepala SMAN 6 Depok ternyata belum benar-benar dicopot seperti instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase TikTok @dedimulyadiofficial dan Kompas.com
KEPSEK MASIH NGAJAR USAI DICOPOT DEMUL - Kepala SMAN 6 Depok ternyata belum benar-benar dicopot seperti instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kepala SMAN 6 Depok ternyata belum benar-benar dicopot seperti instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Kepsek bernama Siti Faizah itu masih hadir di lingkungan SMAN 6 Depok usai dicopot karena tetap mengizinkan siswa berangkat study tour ke Bali.

Keputusan ini langsung diteken Dedi Mulyadi di hari pertamanya menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, usai dilantik Presiden Prabowo Subianto, Kamis (20/2/2025).

Namun ternyata fakta di lapangan menunjukkan kepsek tersebut masih aktif bekerja di SMAN 6 Depok.

Humas SMAN 6 Depok, Syahri Ramadhan membenarkan bahwa Siti Faizah masih hadir di lingkungan sekolah pada hari Jumat (21/2/2025).

"Masih masuk, kalau saya tidak salah tadi pagi masih ada (kepala sekolah)," kata Syahri dikutip dari Kompas.com, Senin (24/2/2025).

Menurut Syahri, meskipun sudah dicopot dari jabatannya, status Siti Faizah sebagai aparatur sipil negara (ASN) masih melekat.

Sehingga, kepsek SMAN 6 Depok masih wajib untuk hadir ke sekolah.

"Beliau tidak akan berhenti hadir karena bukan dipecat, tetapi hanya dicopot dari jabatannya," kata Syahri.

Sehingga menurut Syahri, kepsek tetap memiliki kewajiban untuk bertugas meski dicopot dari jabatannya.

Ia juga menegaskan bahwa status kepala sekolah masih dalam tahap verifikasi dan klarifikasi.

Pencopotan kepsek, kata dia, harus melalui mekanisme yang jelas.

Sehingga menurut Syahri, penonaktifan kepala sekolah disebut tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa pemeriksaan dari Dinas Pendidikan Jawa Barat atau Inspektorat.

"Kan Pak Gubernur juga tidak akan langsung serta-merta mencopot jabatan seseorang tanpa melakukan klarifikasi dulu," ungkapnya.

Sementara itu, menurut Dedi Mulyadi, pencopotan kepsek SMAN 6 Depok tidak membuat sang ASN berhenti melakukan kewajibannya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved