Viral di Media Sosial
Korupsi Pertamina Negara Rugi Rp193,7 T, Pertamax Trending di X, Warganet Murka: Capek Ditipu Mulu
Kasus dugaan korupsi terbaru di Pertamina yang merugikan negara Rp193,7 triliun menjadi perbincangan panas di dunia maya.
Penulis: Tiara A. Rizki | Editor: Tiara A. Rizki
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus dugaan korupsi terbaru di Pertamina yang merugikan negara Rp193,7 triliun menjadi perbincangan panas di dunia maya.
Bahkan, di media sosial X (dulu Twitter), "Pertamax" menduduki trending topic dan disertakan dalam lebih dari 48.500 cuitan, menurut pantauan TribunnewsBogor.com, Selasa (25/2/2025) petang.
Warganet meluapkan kegeraman mereka, mengetahui bahwa bahan bakar minyak (BBM) RON 92 Pertamax ternyata bukan Pertamax murni, melainkan diduga sudah dioplos dengan BBM RON 90, Pertalite.
Sebagian warganet merasa sudah ditipu oleh Pertamina, padahal mereka sudah ikhlas membeli Pertamax yang harganya lebih mahal, dengan maksus supaya BBM Bersubsidi Pertalite tepat sasaran.
- Kalian bayangkan pembeli Pertamax udah ikhlas beli lebih mahal dengan harapan subsidi lebih tepat sasaran ealah masih aja kena gocek wakakakakakakakakak
- So turns out Pertamax is Pertalite after all. Kenapa sih yang begini aja bohong?
- Tiap ngisi pertamax bangga banget berasa jalan di red carpet dalem hati songong "yahaha pada make pertalite yaa", eh taunya diri sendiri lagi dibodohin PERTAMINA
-
Kita beli pertamax supaya ngga makan subsidi. Biar untuk yang membutuhkan..
Malah dikasihnya pertalite juga. -
Ngisi Pertamax biar (emoji bintang berkilau) politically correct (emoji bintang berkilau) ga makan subsidi rakyat miskin, ternyata malah dikadalin. Beberapa tahun lalu juga ada berita soal gas LPG 12 ternyata isiannya juga oplosan dari tabung 3kg.
Yang tabah ya kelas menengah Indonesia... -
Buset jadi selama ini beli pertamax itu aslinya pertalite yang dioplos?
Cape banget tinggal di negara ini berasa ditipu mulu -
Bahkan saat berniat baik pakai Pertamax karena merasa tak berhak disubsidi pun, kita tetap ditipu di negara ini.
-
Bayangin selama ini berusaha idealis selalu ngisi Pertamax karena gak mau makan subsidi padahal bisa hemat lumayan, terus baca berita kaya’ gini…
Ada juga warganet yang murka, hingga melontarkan sindiran, bahwa berusaha menjadi warga negara yang baik pun tidak bisa hidup tenang.
- Di Indonesia, orang taat bayar PBB dibalas pakai sertifikat tanah ganda. Orang beli pertamax biar subsidi bisa tepat sasaran dibalas pakai BBM oplosan. Orang taat bayar pajak dibalas pakai pejabat publik yang gak kompeten.
Gak ketolong ini negara. Bahkan menjadi warga negara yang baik pun gak cukup untuk bikin hidup lebih tenang di negara ini.
Warganet lain pun bertanya pada YLBHI, YLKI, DPR RI, Kejaksaan RI, dan Ombudsman RI, apakah masyarakat yang dirugikan bisa menuntut.
- Ini masyarakat yg dirugikan bisa menuntut, kan? .@YLBHI . @YLKI_ID .@OmbudsmanRI137 . @KejaksaanRI . @DPR_RI

Baca juga: Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 T, Eks Penyidik KPK: Gaji Besar Tak Kurangi Hasrat Korupsi
Baca juga: Akhirnya Ikut Retret Magelang Bareng Pramono Anung, Bupati Pangandaran Citra Pitriyami: Fokus Tujuan
Baca juga: Mahfud MD Sebut Sukatani Band Seharusnya Tidak Perlu Minta Maaf, Kapolri Tegaskan Tidak Anti Kritik
Baca juga: Tren Kabur Aja Dulu, Mahfud MD Ikut Buka Suara: Soalnya Negara Sendiri Ada Kesewenang-wenangan
Baca juga: Keponakan Luhut Binsar Pandjaitan, Pandu Sjahrir, Ditunjuk Jadi CIO Danantara, Ini Profilnya
7 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 ini, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung RI), dikutip dari Wartakotalive.com.
Dalam keterangan resmi Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” atau dioplos menjadi Pertamax.
Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir Selasa (25/2/2025).
“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” tambah Kejagung.
Selain Riva Siahaan, ada enam orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni:
- SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International
- MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera
Atas perbuatan mereka, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.
(TribunnewsBogor.com/Tia)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.