Disalurkan Jelang Ramadhan, Ini Ciri-ciri NIK KTP yang Berhak Terima Bansos BPNT 2025 Tahap I

Simak cara mendaftar. cara cek penerima bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2025 secara online, dan ciri-ciri NIK KTP penerima.

Editor: Tiara A. Rizki
Pexels.com/Robert Lens
BPNT 2025 TAHAP I - Ilustrasi Uang. Simak cara mendaftar dan cara cek penerima bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2025 secara online. 

Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah menyediakan berbagai cara yang mudah diakses agar masyarakat bisa mengajukan diri sebagai penerima bantuan sosial.

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk mendaftar:

1. Cara Daftar Bansos Online 2025 

Pendaftaran secara online menjadi cara yang lebih efisien bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan sosial.

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan: 

- Unduh aplikasi "Cek Bansos" melalui Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS.

- Buat akun dengan mengisi data diri seperti NIK, e-KTP, dan Kartu Keluarga (KK).

Akun ini akan digunakan untuk mengakses berbagai jenis bantuan sosial yang tersedia. 

- Setelah pendaftaran berhasil, akun akan dikirim untuk proses verifikasi.

Proses ini biasanya memerlukan waktu beberapa hari untuk memastikan data yang dimasukkan benar dan valid. 

- Setelah diverifikasi, pengguna dapat login ke aplikasi dan mengajukan jenis bantuan sosial yang sesuai dengan kebutuhan.

Beberapa pilihan yang bisa dipilih antara lain BPNT, PKH, atau bantuan lainnya. 

- Isi data secara lengkap dan pastikan informasi yang dimasukkan sesuai dengan data yang ada di dinas kependudukan. 

- Jika data yang dimasukkan valid dan terverifikasi, maka pendaftar akan diproses untuk menerima bantuan sosial yang diajukan. 

2. Cara Daftar Bansos Offline

Bagi masyarakat yang tidak memiliki akses ke internet atau lebih nyaman dengan pendaftaran secara langsung, mereka dapat datang ke kantor desa atau kelurahan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

- Kunjungi kantor desa atau kelurahan dan bawa KTP serta KK sebagai syarat utama pendaftaran.

- Setelah itu, lakukan musyawarah desa dengan kepala desa atau lurah untuk menentukan warga yang berhak menerima bantuan.

Musyawarah ini sangat penting untuk memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar membutuhkan yang akan mendapatkan bantuan. 

- Hasil musyawarah akan dicatat dalam Berita Acara yang kemudian ditandatangani oleh kepala desa atau lurah serta perangkat desa lainnya.

- Berita acara ini akan digunakan untuk verifikasi dan validasi data oleh Dinas Sosial yang akan melakukan kunjungan ke rumah tangga yang terdaftar untuk memastikan kelayakan. 

Cara Cek Status Penerima Bansos 2025

Setelah mendaftar, calon penerima bansos bisa mengecek apakah nama mereka terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.

Pemerintah menyediakan beberapa cara untuk mempermudah pengecekan status ini: 

1. Cek Bansos Melalui Web Kemensos

Cara paling mudah dan dapat dipercaya adalah melalui situs resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia di https://cekbansos.kemensos.go.id.

Pengguna hanya perlu memasukkan NIK dan memilih provinsi serta kabupaten/kota tempat tinggal untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bansos.

2. Cek Bansos Melalui Aplikasi Cek Bansos 

Selain melalui website, masyarakat juga bisa menggunakan aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store.

Dengan aplikasi ini, pengguna bisa langsung memasukkan NIK untuk memeriksa apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos.

3. Cek Bansos di Kelurahan Terdekat 

Bagi yang lebih memilih cara langsung, mereka bisa mengunjungi kelurahan terdekat dengan membawa KTP dan fotokopi Kartu Keluarga.

Di sana, pihak kelurahan akan membantu mengecek apakah data mereka terdaftar dalam sistem dan membantu proses verifikasi jika diperlukan.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Tanda NIK KTP Penerima BPNT 2025, Cara Cek Bansos Lewat hp di cekbansos.kemensos.go.id

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved