Harta Kapolres Ngada AKBP Fajar yang Positif Sabu Cuma Rp 14 Juta, Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang positif mengonsumsi narkoba ternyata hanya punya harta Rp 14 juta.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Kompas.com
KAPOLRES POSITIF SABU - Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang positif mengonsumsi narkoba ternyata hanya punya harta Rp 14 juta. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang positif mengonsumsi narkoba ternyata hanya punya harta Rp 14 juta.

AKBP Fajar melaporkan dirinya tak memilihi harta benda apapun selain kas dan setara kas.

Ia tidak memiliki rumah, tanah, dan kendaraan apapun.

AKBP Fajar dinyatakan positif narkoba setelah ditangkap Propam Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025).

Hal itu disampikan oleh Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra.

"Berdasarkan pemeriksaan atau tes urin oleh Divisi Propam Mabes Polri, yang bersangkutan positif gunakan narkoba," kata Henry dikutip dari TribunNgada.com, Kamis.

Kasus AKBP Fajar itu kini ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri.

Ia mengaku baru menerima laporan terkait hasil pemeriksaan urine.

Soal dugaan adanya keterlibatan kasus lainnya, tim Mabes Polri masih melakukan pendalaman.

"Penangkapan dan pemeriksaan dilakukan langsung oleh Mabes Polri. Kami baru menerima hasil pemeriksaan urine saja," kata dia.

Harta AKPB Fajar Widyadharma Lukman

Dilansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2024 periodik 2023, AKBP Fajar hanya memiliki harta Rp 14 juta.

Harta itu berupa kas dan setara kas.

AKBP Fajar tidak memiliki harta lainnya seperti tanah dan bangunan, alat tansportasi, harta bergerak lain, hingga surat berharga.

Ia juga tercatat tidak memiliki utang.

Ini rincian lengkapnya :

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved