Pemerintah akan Salurkan Bansos Guru Honorer: Jumlahnya Capai Rp500 Ribu, Kapan Cair?

Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial atau bansos untuk guru dengan kategori non-ASN dan non-sertifikasi alias guru honorer.

Editor: Tiara A. Rizki
Istimewa
UANG NOMINAL Rp100.000,00 - Ilustrasi uang Rupiah. Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial atau bansos untuk guru dengan kategori non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-sertifikasi alias guru honorer. 

Penerima manfaat dulu mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tapi kini sudah ada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). 

"Sebagian besar program Kemensos, anggarannya social protection, sekarang diseimbangkan social protection dan empowering," katanya. 

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti juga mengatakan, proses pemadanan data guru memerlukan komunikasi dua arah dengan kementerian Dikdasmen dan Kementerian Agama (Kemenag). 

Pemadanan tersebut disusun dengan memasukkan nama, NIK, status sertifikasi hingga status pegawai.

Ia menjelaskan, pemadanan nama-nama guru honorer yang akan diberikan bansos dicek sesuai DTSEN. 

Sehingga, saat ditemukan nama ganda bisa langsung dicek sesuai NIK tunggal di DTSEN. 

"Dengan DTSEN kita bisa bersihkan dan buat lebih bagus," katanya.

Sekedar informasi, mengacu pada Persesjen Nomor 9 tahun 2024 disebutkan, bantuan insentif adalah bantuan yang diberikan pada guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Inilah sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bansos:

1. Guru formal seperti TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Diksus

  • Terdata di Dapodik
  • Belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Masa kerja 17 tahun yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan
  • Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana/diploma empat (S-1/D-IV)
  • Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan.

2. Pendidik non formal di KB dan TPA

  • Guru yang terdata di Dapodik.
  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat
  • Bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya
  • Memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Memiliki masa kerja 13 tahun secara terus-menerus yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.

Pengecekan data guru honorer dapat dilakukan melalui Helpdesk SSCASN dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Begini caranya:

  1. Akses Helpdesk SSCASN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/cek_pegawai_non_asn atau klik link ini.
  2. Isikan nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat lahir, dan tanggal lahir
  3. Masukkan kode CAPTCHA
  4. Tekan tombol Submit
  5. Nantinya, Helpdesk SSCASN akan menampilkan hasil pencarian data guru honorer tersebut.

Sementara itu, untuk pengecekan data penerima bansos, dapat dilakukan melalui situs Cek Bansos Kemensos.

Cara cek status penerima bansos 2025

  1. Akses situs Cek Bansos Kemensos atau klik link https://cekbansos.kemensos.go.id/;
  2. Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa;
  3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP;
  4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode;
  5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru;
  6. Klik tombol CARI DATA;
  7. Lihat hasil pencarian

Bagi masyarakat yang namanya terdaftar sebagai penerima bansos, situs Cek Bansos Kemensos akan menampilkan halaman "Hasil Pencarian PM (Penerima Manfaat)".

Sementara, bagi masyarakat yang tidak jadi penerima bansos, maka tampilan yang muncul adalah "Tidak Terdapat Peserta / PM." 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bansos Guru Honorer akan Disalurkan, Ketahui Besaran, Jadwal Pencairan, dan Cek Daftar Penerimanya

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved