Ortu Siswa Wajib Tahu, Simak Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025, Bisa Dipakai untuk Daftar KIP Kuliah

Bila orangtua siswa kelas 12 merupakan penerima bansos PKH 2025, maka bisa mendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2025

Editor: Tiara A. Rizki
Istimewa
UANG RUPIAH - Ilustrasi uang Rp100.000,00. Simak cara cek status penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan atau PKH 2025 tahap pertama, periode Januari-Februari-Maret 2025. Bila orangtua siswa kelas 12 merupakan penerima bansos PKH 2025, maka bisa mendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2025. 

Cara cek penerima bansos PKH 2025 dapat dilakukan secara online dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Berikut cara cek penerima bansos PKH 2025 dengan NIK KTP secara online:

  1. Kunjungi laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/
  2. Setelah itu, masukkan data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa) sesuai KTP
  3. Isi nama lengkap sesuai KTP
  4. Masukkan kode captcha yang ditampilkan.
  5. Selanjutnya klik "Cari Data" untuk melihat apakah terdaftar sebagai penerima PKH atau tidak.

Apabila terdaftar sebagai penerima bansos, sistem akan menampilkan nama, umur, dan bansos apa saja yang diterimanya.

Adapun jika data tidak terdaftar di DTKS, sistem akan menampilkan "Tidak Terdaftar Peserta/PM" berwarna merah.

Selain melalui laman Kemensos, masyarakat juga bisa melakukan pengecekan penerima bansos PKH 2025 melalui aplikasi Cek Bansos.

Berikut tahapannya:

  • Unduh dan buka aplikasi Cek Bansos
  • Buat akun dengan mengisi data pribadi, seperti NIK, nama lengkap, alamat, nomor KK, nomor ponsel, email, serta mengunggah foto KTP dan swafoto
  • Verifikasi email untuk mengaktifkan akun
  • Setelah akun aktif, login ke aplikasi dan cek status penerima melalui menu “Profil”.

Persyaratan KIP Kuliah 2025 

Sementara jika namamu masuk daftar penerima bansos ini, langkah selanjutnya mengecek persyaratan KIP Kuliah 2025 sebelum registrasi akun:

1. Peserta lulusan SMA, SMK derajat yang lulus pada tahun 2023 sampai 2025 

2. Lulus seleksi dari semua jalur masuk pada perguruan tinggi dan prodi yang terakreditasi 

3. Memiliki potensi akademik baik tapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin 

4. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan 

   - Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah

   - Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKΗ) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

   - Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved