5 Cara Bayar Zakat Secara Online, Bisa Dilakukan via E-Wallet, Virtual Account dan Transfer Bank

Terkait pembayaran zakat secara online, ada beberapa pilihan cara yang bisa dilakukan yang disediakan oleh berbagai organisasi ternama, berikut ini ul

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
https://baznas.go.id/
ZAKAT FITRAH ONLINE - Terkait pembayaran zakat secara online, ada beberapa pilihan cara yang bisa dilakukan yang disediakan oleh berbagai organisasi ternama, berikut ini ulasannya. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seiring dengan kemudahan karena perkembangan teknologi, pembayaran zakat fitrah di bulan Ramadan kini juga bisa dilakukan secara online.

Ini bisa membantu bagi umat Islam yang ingin membayar zakat namun ada halangan sehingga tidak bisa melakukannya dengan cara datang secara langsung.

Sehingga membayar zakat dengan cara yang praktis dan cepat di mana pun bisa menjadi solusi, yaitu dengan zakat online.

Namun sebelum itu, apakah membayar zakat secara online ini diperbolehkan dan sah menurut agama ?.

Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional, Baznas.go.id, disebutkan bahwa membayar zakat online sama sahnya dengan membayar zakat secara langsung dan berjabat tangan dengan amil. 

Yang terpenting adalah niat dari pembayar zakat dan dana tersebut sampai kepada penerima zakat.

Menurut Syekh Yusuf Al-Qaradhawi, dalam "Fiqh az-Zakat", seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik (hak zakat) bahwa dana yang diberikannya adalah zakat.

Seorang muzaki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.

Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.

Terkait pembayaran zakat secara online, ada beberapa pilihan cara yang bisa dilakukan yang disediakan oleh berbagai organisasi ternama, berikut ini ulasannya.

Zakat Online via Baznas

Baznas juga menyediakan fasilitas pembayaran zakat secara online di situs resminya, https://baznas.go.id/bayarzakat.

Di halaman itu, Anda tinggal mengisi form yang disediakan, seperti jenis zakat mulai dari zakat penghasilan, zakat maal dan zakat fitrah.

Kemudian di kolom berikutnya masukan nominal angka zakat yang akan dibayarkan, jika zakat fitrah nominalnya akan muncul otomatis sesuai jumlah jiwa yang dipilih.

Setelah itu di kolom selanjutnya isi nama lengkap, jenis kelamin, nomor HP dan email lalu ketuk tombol pilih pembayaran untuk melakukan pembayaran.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved